Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Minggu, 23 Juni 2024 | 17:53 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan bakal memproses hukum 7 pegawai Rusunawa Marunda yang terlibat penjarahan aset di Klaster C, Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

“Semua yang terlibat kita lakukan proses secara mekanisme dan aturan hukum yang ada,” kata Heru, di Jakarta, Minggu (23/6/2024).

Sebelumnya, Heru mengaku ada dugaan soal keterlibatan tujuh orang pegawai dalam aksi penjarahan terhadap sejumlah barang di Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara. Ia meminta Inspektorat turun tangan menelusuri dugaan ini.

Jika memang benar adanya keterlibatan orang dalam pada peristiwa itu, Heru meminta oknum-oknum ini diberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Heru Budi Bantah Isu Tiang Monorel Jakarta Bakal Dibongkar: Info Dari Mana?

"Saya minta inspektorat nanti ngecek. Harus ditindak tegas, nggak ada cerita, saya tadi pagi sudah telpon inspektorat," ujar Heru di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, Affan Setiawan menyebut pihaknya sudah memberhentikan tujuh oknum itu. Mereka disebutnya pekerja non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pihak pengelola rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan tujuh pegawai non ASN," ucap Affan.

Affan tak merinci peran dari tujuh oknum tersebut dalam aksi penjarahan ini. Namun, ia mengungkap pihak pengelola Rusun kesulitan mengawasi seluruh fasilitas karena kekurangan petugas dan luas bangunan.

"Pihak pengelola sudah berupaya maksimal melakukan antisipasi pengamanan aset. Namun mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," jelasnya.

Baca Juga: Dukung Ide Heru Bikin Pulau Tempat Pembuangan, Lukmanul PAN: Jakarta Darurat Sampah

Load More