SuaraJakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak melakukan pergantian pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Surat imbauan telah dilayangkan sejak awal April 2024 kepada Pak Pj (Heru) agar tidak merotasi pejabat di DKI Jakarta menjelang pilkada," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Surat itu dilayangkan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Disebutkannya, larangan kepala daerah untuk merotasi jajarannya menjelang pilkada itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua aytas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Ada dua pasal, yakni Pasal 71 ayat (2) dan 162 ayat (3) dalam undang-undang tersebut yang melarang setiap kepala daerah merotasi pejabat menjelang pelaksanaan kontestasi politik daerah, termasuk di Jakarta.
Pasal 71 ayat (2) berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri".
"Jadi (larangan merotasi pejabat itu) enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (kepala daerah), bukan enam bulan sebelum pencoblosan," kata Sakhroji.
Penetapan pasangan calon kepala daerah sesuai jadwal yang ada dilakukan pada Minggu (22/9).
Sementara itu, Pasal 162 ayat (3) berbunyi "Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri".
Karena itu, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024 berpotensi akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang tertuang pada Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 190 berbunyi "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000". (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Belum Ada Kandidat, Demokrat DKI Beberkan 7 Kriteria Cagub Jakarta 2024
-
Sahroni Kerap Gimik Maju Pilkada DKI, Pengamat: Cuma Cek Ombak
-
Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Uraikan Definisi OAP Perspektif Antropologi Hukum hingga Politik Hukum
-
Lepas 188 PNS Pensiun, Heru Budi: Tetaplah Berbakti Usai Purnabakti
-
UU DKJ Amanatkan Pemprov DKI Alokasikan 5% APBD Untuk Kelurahan, Heru Budi: Sudah Lama Kami Laksanakan
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan