Fabiola Febrinastri
Selasa, 02 Juli 2024 | 16:19 WIB
Salah satu sapi jumbo dari Mas Dhito dan Mbak Cicha. (Dok: Pemkab Kediri)

Lalu lintas ternak antar Kota/Kabupaten pun saat ini harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang pengurusan nya pada 2024 ini bisa dilakukan secara online.

Selain itu, pada bagian telinga hewan juga harus terdapat tanda yang menunjukkan hewan ternak telah divaksin.

"Untuk petugas kesehatan yang kita terjunkan sebanyak 79 dokter hewan dan 12 petugas paramedik," benernya.

Sementara itu, untuk penyembelihan hewan kurban, DKPP Kabupaten Kediri membuka layanan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) Wates dan Pare.

Baca Juga: Viral karena Gunakan Gajinya Beli Peralatan Sekolah bagi Murid, Ini Nasib Guru Honorer Setelah Bertemu Bupati Dhito

Selain itu, mengingat banyak masyarakat yang melakukan penyembelihan di wilayahnya masing-masing, DKPP juga memberikan pelatihan penyembelihan hewan kurban.

Load More