SuaraJakarta.id - Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial CD, mengalami pelecehan seksual saat menjadi penumpang di sebuah taksi online.
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan pelecehan seksual tersebut diterima pihaknya pada Kamis (11/7/2024) lalu.
“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi online pengemudi roda empat online inisialnya IA atau I ini seorang laki-laki berusia 50 tahunan ya,” kata ADe Ary, di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2024).
Peristiwa ini, kata Ade Ary, bermula saat korban memesan taksi online untuk pulang menuju rumahnya yang terletak di Gudang Peluru, Tebet Jakarta Selatan.
Setelah sampai di tujuan, korban meminta bantuan kepada tersanga AI untuk turun dari mobil lantaran mengalami disabilitas.
“Tapi tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan, menggendong saja mau,” kata Ade Ary.
Tak sampai di situ, tersangka AI kemudian menghadapkan tubuhnya ke arah korban. Kemudian mencium pipinya sebanyak dua kali.
“Kemudian, sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali,” katanya.
Korban saat itu hanya bisa merasakan ketakutan saat mendapatkan hal tak senonoh seperti itu. Korban hanya bisa terdiam dan tidak berani melawan.
Baca Juga: Beri Alat Bantu Mobilitas untuk Difabel, Bupati Kediri: Yang Belum Mendapatkan Bisa Diusulkan
“Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan,” kata Ade Ary.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan tindakan asusila ini akibat tidak bisa menahan hasratnya.
“Pengakuan tersangka, melakukan pelecehan terhadap korban itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat,” katanya.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 uud no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Beri Alat Bantu Mobilitas untuk Difabel, Bupati Kediri: Yang Belum Mendapatkan Bisa Diusulkan
-
Akhir Buruk Rektor Universitas Pancila Gegara Kasus Pelecehan Seksual: Dinonaktifkan Dan Terancam Pidana
-
Alasan Rektor UP Mangkir Diperiksa Polisi Di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
-
Wujudkan Kabupaten Kediri Inklusi, Mas Dhito Minta Masukan dari Penyandang Disabilitas
-
Perwira TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangsel, Kostrad Ambil Tindakan Tegas
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek
-
Cek Fakta: Viral Isu Luhut Ancam Rakyat Bayar Utang Whoosh, Benarkah? Ini Faktanya