SuaraJakarta.id - Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial CD, mengalami pelecehan seksual saat menjadi penumpang di sebuah taksi online.
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan pelecehan seksual tersebut diterima pihaknya pada Kamis (11/7/2024) lalu.
“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi online pengemudi roda empat online inisialnya IA atau I ini seorang laki-laki berusia 50 tahunan ya,” kata ADe Ary, di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2024).
Peristiwa ini, kata Ade Ary, bermula saat korban memesan taksi online untuk pulang menuju rumahnya yang terletak di Gudang Peluru, Tebet Jakarta Selatan.
Baca Juga: Beri Alat Bantu Mobilitas untuk Difabel, Bupati Kediri: Yang Belum Mendapatkan Bisa Diusulkan
Setelah sampai di tujuan, korban meminta bantuan kepada tersanga AI untuk turun dari mobil lantaran mengalami disabilitas.
“Tapi tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan, menggendong saja mau,” kata Ade Ary.
Tak sampai di situ, tersangka AI kemudian menghadapkan tubuhnya ke arah korban. Kemudian mencium pipinya sebanyak dua kali.
“Kemudian, sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali,” katanya.
Korban saat itu hanya bisa merasakan ketakutan saat mendapatkan hal tak senonoh seperti itu. Korban hanya bisa terdiam dan tidak berani melawan.
“Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan,” kata Ade Ary.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan tindakan asusila ini akibat tidak bisa menahan hasratnya.
“Pengakuan tersangka, melakukan pelecehan terhadap korban itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat,” katanya.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 uud no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Waspada! Ini Jenis-Jenis Pelecehan Seksual yang Perlu Diwaspadai di Sekitar Kita
-
Hotman Paris Sebut Iqlima Kim Dirayu untuk Jadi Istri ke-8 Razman, Momen Gandeng Tangan Disorot
-
Kronologi Lengkap Kasus Reynhard Sinaga: Predator Seks yang Menggegerkan Inggris
-
Agar Tak Takut Hadapi Agus Buntung di Sidang, Para Korban Pelecehan Dapat Bekingan LPSK
-
Pastikan Jamaah Disabilitas Dilayani di Pesawat, KJRI Jeddah Temui Saudia Airline
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos