Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Senin, 22 Juli 2024 | 20:32 WIB
Ilustrasi bentrokan. (Antara)

“Jadi kedua belah pihak membuat surat penyataan dan sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apa-apa di objek yang bersengketa tersebut, sampai ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan negeri maupun dari BPN,” ungkapnya.

Load More