SuaraJakarta.id - Asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Selain menawarkan perlindungan terhadap risiko, jenis asuransi ini juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep utamanya adalah tolong-menolong atau sharing risk.
Jadi, setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan. Tapi, apa bedanya asuransi syariah dan konvensional? Yuk temukan informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Menurut fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Jadi, perusahaan asuransi syariah sebagai operator atau pengelola melakukan pengelolaan dana tabarru' dari para peserta untuk saling tolong-menolong di antara mereka (sharing risk). Dana tabarru' yang dikontribusikan oleh peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
Baca Juga: Indonesian Financial Literacy Conference 2023, Indonesia Dukung Literasi Finansial
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah dan asuransi konvensional (non-syariah) memiliki perbedaan utama pada konsep pengelolaannya. Selain itu, berikut adalah perbedaan lainnya.
1. Kontrak/Akad
Kontrak pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong-menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta sebagai tertanggung.
2. Kepemilikan Dana
Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah, peserta lain akan membantu melalui kumpulan dana tabarru'. Sementara berbeda dengan asuransi konvensional. Karena, perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi setiap bulannya.
3. Surplus Underwriting
Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru' yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Asuransi syariah membagikan surplus underwriting ke peserta sesuai ketentuan. Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta.
4. Dewan Pengawas Syariah
Untuk memastikan prinsipnya tidak melanggar syariat Islam, perusahaan asuransi wajib memiliki DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan syariah. Hal ini tentu saja tidak ada pada asuransi konvensional.
5. Transaksi Keuangan
Transaksi pada asuransi syariah harus terhindar dari unsur maysir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), riba, dan risywah (suap). Jadi, portofolio investasi hanya melibatkan instrumen yang halal saja. Sedangkan pada asuransi konvensional, transaksi keuangan tidak ada aturan ini.
Baca Juga: Konsisten Meningkat, Industri Asuransi Jiwa Berikan Perlindungan untuk 87 Juta Tertanggung
Tabel Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tenggelam dalam Gaya Hidup, Risiko Finansial Gen Z dari Pinjaman Online
-
Masa Depan di Genggaman: Peran Bank Digital dalam Mendorong Kemandirian Finansial Generasi Muda
-
Layak Dicoba, 6 Program Bantuan Finansial Untuk Perempuan Pendiri Startup di Indonesia
-
Heboh! Honor Tak Dibayar, Panpel Klub Liga 4 Ini Jual Kursi Stadion
-
5 Kesalahan Finansial saat Mudik yang Bikin Dompet Jebol, Hindari Ini!
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
-
Beda Nasib Kakak Pascal Struijk: Main Tarkam Demi Bertahan Hidup
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
AS Juga Protes Kebijakan Hilirisasi Nikel Warisan Jokowi
-
5 Rekomendasi Aplikasi Android untuk Nobar Online, Bisa YouTube hingga Netflix
Terkini
-
Pelamar PJLP Tetap Datang ke Balai Kota Meski Sudah Dilarang, Ada yang Nunggu dari Subuh
-
Resmi Terima Laporan, Polda Metro Selidiki Dugaan Pelecehan Honorer DPRD DKI
-
Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies
-
Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
-
Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri