Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Rabu, 07 Agustus 2024 | 22:56 WIB
Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (6/8/2024). (Dok: Pemkab Kediri)

SuaraJakarta.id - Memberikan kepastian hukum atas pengelolaan dan pelaporan kearsipan, Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyebut pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Mas Dhito menyampaikan, arsip merupakan bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dipelihara, dikelola dan diawasi dan diberi pengamanan untuk bahan bukti kegiatan dan bahan penelitian serta diberdayakan untuk kelangsungan jalannya pemerintahan.

Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan kearsipan, mewajibkan pemerintah menunjukan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan,  penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan- kegiatannya.

"Saya pernah menelusuri satu dua kejadian dan tidak ada arsipnya, maka Perda ini sangat diperlukan sekali," katanya dalam Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (6/8/2024) malam.

Baca Juga: Mas Dhito Beri Bantuan Anggota Banser Tertua di Pelantikan GP Ansor

Menurut Mas Dhito, penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk kepentingan pertanggungjawaban daerah kepada generasi akan datang dan melestarikan memori daerah. Untuk itu, perlu adanya penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai bahan bukti yang nyata, benar dan lengkap.

Adapun, raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, telah melalui proses pembahasan dalam rapat komisi bersama perangkat daerah terkait.

Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, dalam rapat paripurna malam itu mendapatkan persetujuan bersama anggota DPRD Kabupaten Kediri untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda.

Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatangan bersama antara bupati dengan pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.

"Harapan kami nantinya (dengan ditetapkannya) Perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini dapat menjadi landasan penyelenggaraan kearsipan yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku

Load More