Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 14:06 WIB
Tiga pelaku MN bin PD, ST bin DL dan TO yang mencuri uang sebesar Rp400 juta lebih dan barang berharga lainnnya pada Minggu (21/1/2024) di sebuah kantor perusahaan, Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar

Sementara itu para rekan pelaku ditangkap di lokasi berbeda, ST bin DL diamankan di daerah Brebes, Jawa Tengah dan TO di daerah Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (6/8).

"Rekan pelaku berprofesi sebagai buruh serabutan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Suparmin.

Baca Juga: Kepergok Warga Mencuri Di Rumah Kosong, Kakek IN Habiskan Masa Tua Di Penjara

Load More