SuaraJakarta.id - Kepolisian menangani kasus teman meminjam piring berujung tewas di Jalan Musala Al Ikhlas, RT 007/005, Jatikramat, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, yang dilaporkan pada Selasa (10/9) pukul 18.05 WIB.
"Benar kasus ini sedang ditangani Polsek Jatiasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ade Ary menerangkan, korban ADR dan pelaku F saling kenal satu sama lain sebagai teman.
Mereka berdua saat itu bertemu di Jalan Musala Al Ikhlas, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Senin (9/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kala itu, pelaku datang dengan maksud meminjam piring. Namun, ditolak mentah-mentah oleh pelaku.
"Pelaku izin meminjam piring ke korban, namun korban tidak mengizinkan dengan alasan piring yang punya korban selalu hilang," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Pelaku yang mendengar hal itu tidak terima dan tersulut emosi hingga mereka terlibat pertikaian sehingga menyebabkan keduanya adu pukul.
Hingga akhirnya, korban mengalami muntah-muntah usai terlibat perkelahian. Diketahui korban memiliki riwayat asam lambung sehingga harus meminum obat.
Setelah korban diberi obat tersebut, korban beristirahat dan pada sekitar jam 23.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Terkait kasus penganiayaan ini, polisi telah memeriksa empat saksi yang berinisial J, KR, MAS, dan YQ. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian. "Tim Penyelidik masih mendalami sebab kematian korban," ujarnya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Tangkap Pria Asal Kendal Jual Ribuan Video Dan Foto Porno 'Deflamingo Collection'
-
Personel Polres Metro Jakbar Dilempari Warga Saat Patroli Di Kampung Ambon, PMJ: Alhamdulillah Tidak Ada Korban
-
Pelajar Di Bekasi Tewas Gegara Lawan Arus Saat Naik Motor
-
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 5 Ribu Lebih Pengendara Kena Razia
-
Polisi Periksa Orang Tua Dan Bos Sopir Truk Pemicu Tabrakan Beruntun Di GT Halim Utama
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania