SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menemukan setidaknya ada 5.031 pelanggar di hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Rinciannya yakni 2.971 terekam sanksi ETLE dan 2.060 mendapat teguran, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Ade Ary menjelaskan untuk jenis pelanggaran roda dua terbanyak ada di penggunaan helm SNI yaitu ada 702 pelanggar, melawan arus ada 617 pelanggar.
"Sementara untuk melanggar marka ada 275 pelanggar, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM ada 34 dan tidak ada STNK 27 pelanggar, " katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kemudian untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak yakni penggunaan sabuk pengaman ada 1.499 pelanggar, melanggar marka atau penyalahgunaan bahu jalan ada 109 pelanggar.
"Selanjutnya ada penggunaan ponsel saat berkendara ada 53, melebihi muatan ada 16 pelanggar dan melawan arus 15 pelanggar, " kata Ade Ary.
Ade Ary juga menambahkan selama periode Operasi Patuh Jaya telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
"Ada 2.979 kegiatan penyuluhan dan penyebaran selama Operasi Patuh Jaya, " katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilaksanakan mulai Senin (15/7).
Baca Juga: Polisi Periksa Orang Tua Dan Bos Sopir Truk Pemicu Tabrakan Beruntun Di GT Halim Utama
"Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/7).
Ada 14 target Operasi Patuh Jaya tahun 2024 yang diselenggarakan sejak 15-28 Juli 2024, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Orang Tua Dan Bos Sopir Truk Pemicu Tabrakan Beruntun Di GT Halim Utama
-
Kasus Kecelakaan Di GT Halim, Sopir Truk Resmi Tersangka
-
Ruas Jalan Merdeka Barat Ditutup Imbas Sidang Sengketa Pilpres 2024 Di MK
-
Bocah Dicabuli Bapak Di Jakarta Timur, Polisi Periksa Ibu Dan Nenek Korban
-
Polda Metro Pastikan Kondisi Jakarta Aman Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial