SuaraJakarta.id - Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto mengatakan, pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan negatif mengenai PKPU ke Dewan Pers nyaris tidak ada. Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema "Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga", Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan penelusuran pemberitaan di pusat informasi Kompas dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, Tri Agung Kristianto menjelaskan jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan, misalnya terdapat 9 berita (tahun2022), 17 berita (tahun 2022) dan 2 berita (tahun 2023).
"Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik," jelas Tri.
Ia menilai, pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.
"Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan," jelas Tri.
Di tempat yang sama, Ketua Umum AKPI, Imran Nating, SH, MH mengaku tidak keberatan terhadap pemberitaan PKPU dan Kepailitan sepanjang pemberitaan tersebut berdasarkan fakta. Namun jika kepailitan dan PKPU itu dimanfaatkan untuk mengemplang, itu tidak baik.
"Silakan kami tidak keberatan ketika ada pemberitaan sekalipun itu negatif, tetapi itu fakta," ungkapnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Syahdan Hutabarat,SH,MH menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan pengetahuan yang benar, karena akan berakibat fatal.
"Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu," imbuhnya.
Baca Juga: Pengamanan Kepulangan Jenazah Azyumardi Azra di Bandara Soetta, Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan
Diakuinya, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting.
"Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              HP Turis Rusia Tertinggal di Taksi, Polres Kepulauan Seribu Gercep! Begini Kronologinya...
- 
            
              Jangan Sampai Kehabisan, 4 Link DANA Kaget Siap Diburu, Total Rp235 Ribu
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Waspada! Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Potensi Petir di Sejumlah Wilayah
- 
            
              Prabowo Pelajari Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional