SuaraJakarta.id - PT Asuransi Allianz Life Indonesia merespon upaya Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) membuka posko hukum untuk ribuan agen yang berperingkat Business Partner (BP).
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan sekira 6.000 agen BP menuntut haknya terkait kelebihan pembayaran pajak hingga 10 tahun ke Asuransi Allianz Life Indonesia dan Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Terkait hal tersebut, Head of Corporate Communications Allianz Life Indonesia, Wahyuni Murtiani melalui email yang diterima Suara.com menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas berita tersebut lantaran tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Terkait informasi yang disebutkan dalam pemberitaan mengenai adanya protes dari 6.000 Business Partner (BP) yang menuntut haknya atas pemotongan pendapatan agen tanpa persetujuan dan adanya kelebihan pembayaran pajak hingga 10 tahun.
Baca Juga: CIWG Buka Posko Hukum untuk Ribuan Agen yang Dirugikan Atas Kelebihan Pajak
Wahyuni menyampaikan sekira tiga poin dalam klarifikasi yang disampaikan melalui email Suara.com. Pada poin pertama, ia menyebut setiap Agen Perusahaan tunduk pada Perjanjian Keagenan yang ditandatangani oleh Agen dan Perusahaan (“Perjanjian Keagenan”), termasuk setiap dokumendokumen yang disebutkan dalam perjanjian tersebut.
"Termasuk Kode Etik Tenaga Pemasar, Kode Etik Allianz dan pedoman yang mengatur hal-hal lainnya sehubungan dengan aktivitas keagenan (“Dokumen Keagenan”). Dokumen Keagenan tersebut merupakan kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Keagenan," tulis Wahyuni dalam hak jawabnya.
Kemudian, Wahyuni pun memaparkan soal ketentuan kompensasi atau imbal jasa bagi Agen, termasuk mengenai Overriding Operation dan penggunannya secara jelas diatur dalam Dokumen Keagenan.
"Setiap komponen pendapatan Agen dan pajak-pajak yang timbul atasnya juga telah dijelaskan secara transparan dalam setiap laporan yang Perusahaan sampaikan kepada Agen setiap bulannya," paparnya.
Wahyuni juga memastikan perusahaan berkomitmen penuh terhadap integritas dalam setiap aspek bisnis, termasuk transparansi pembayaran kompensasi kepada Agen. Kata dia, perusahaan juga senantiasa menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) membuka posko hukum untuk ribuan agen yang berperingkat Business Partner (BP). Diketahui, sekira 6.000 agen BP menuntut haknya terkait kelebihan pembayaran pajak hingga 10 tahun ke Asuransi Allianz Life Indonesia dan Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota