Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 02 November 2024 | 14:48 WIB
Kantor perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]

"Kami akan melakukan tindakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

Load More