SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membentuk tujuh satuan tugas (Satgas) untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya berjalan aman dan damai. Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan Operasi Mantap Praja 2024.
Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada.
"Sebagai bagian dari upaya Operasi Mantap Praja 2024, Polda Metro Jaya membentuk tujuh satuan tugas (Satgas) untuk menjaga agar Pilkada 2024 berjalan dengan aman dan damai," ujar Ade Ary Syam Indradi di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (25/11/2024).
Adapun tujuh Satgas yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:
Satgas Preemtif
Fokus utama Satgas Preemtif adalah pencegahan melalui pendekatan edukatif dan imbauan kepada masyarakat. Berbagai program seperti Ngopi Kamtibmas, Jumat Curhat, dan Minggu Kasih diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan 'door-to-door'.
Satgas Preventif
Satgas ini fokus pada peningkatan kehadiran petugas di lapangan, termasuk patroli, "cooling system", dan cipta kondisi. Respon cepat terhadap keluhan masyarakat menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan.
Satgas Penegakan Hukum
Satgas ini bertugas untuk menangani tindak pidana dan situasi yang tidak kondusif, sebagai langkah terakhir dalam menjaga keamanan selama Pilkada.
Satgas Kamseltibcarlantas
Satgas ini bertanggung jawab untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di sekitar TPS dan lokasi kegiatan masyarakat lainnya.
Satgas Penindakan
Satgas Penindakan disiapkan untuk mengatasi situasi buruk jika terjadi eskalasi konflik atau gangguan keamanan yang mengganggu jalannya Pilkada.
Baca Juga: Ada Penetapan Nomor Urut Pilkada DKI, Warga Diimbau Hindari Jalan Kramat Raya
Satgas Humas
Satgas Humas bertugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media sosial dan media massa, baik online maupun offline, guna menciptakan keharmonisan pesan di dunia nyata dan maya.
Satgas Bantuan Operasional
Satgas ini mendukung kelancaran tugas seluruh Satgas lain, memastikan agar semua satgas dapat bekerja optimal dalam menjaga keamanan Pilkada.
Kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Dengan adanya pembentukan tujuh Satgas ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memastikan bahwa Pilkada 2024 di Jakarta dan sekitarnya berjalan dengan aman, lancar, dan damai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial