Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Kamis, 28 November 2024 | 15:25 WIB
Sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah (TL) Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/X/@tmcpoldametro/Ilham Kausar)

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir truk berinisial AZ (44) sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024).

"Gelar perkara sudah pagi ini," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis seperti dimuat ANTARA.

Berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, kronologi kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat Laka maka statusnya menjadi tersangka.

Ojo menjelaskan, AZ telah ditahan untuk 20 hari ke depan dan dikenakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

UU itu mengatur tentang pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sopir truk tersebut dalam kondisi mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat, pada pukul 07.00 WIB, Selasa (26/11).

"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk, " kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11).

Latif menjelaskan menurut keterangan saksi, kejadian berawal ketika pengendara truk yang dikendarai AZ (44) melintas dari arah timur ke barat. Ketika sampai di tempat kejadian peristiwa (TKP), truk tersebut menerobos lampu merah, kemudian mengakibatkan kecelakaan.

"Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang. Ini kan batasan jam 5.00 WIB sudah tidak boleh melintasi tol dalam kota, apalagi jalan arteri," katanya.

Kemudian, kejadian pukul 07.00 WIB sehingga sang pengemudi melanggar regulasi itu. Rem truk tersebut berfungsi dengan baik setelah dilakukan pengecekan.

Load More