SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan.
"Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dihubungi di Jakarta, Selasa seperti dimuat ANTARA.
Tiga kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar. Adapun formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara pilkada di tingkat kecamatan.
Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang tidak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan ditulis di catatan kejadian khusus. Namun, hal ini tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.
Baca Juga: Rizky Ridho Dikabarkan Diminati FC Tokyo, Begini Jawaban Bos Persija
"Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yg tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan. Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan enggak berpengaruh," jelas Sahat.
Lebih lanjut, Sahat mengungkapkan alasan saksi paslon RIDO menolak tanda tangan karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih.
Lalu, pihak paslon RIDO juga mempersoalkan terkait formulir undangan atau pemberitahuan ke warga.
"Alasan saksi Paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan," ucap Sahat.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9). Pencoblosan Pilkada Jakarta juga telah berlangsung pada Rabu (27/11).
Baca Juga: Duet Gustavo Almeida dan Marko Simic Bawa Persija Jakarta Libas Persik Kediri
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Berita Terkait
-
KPU Nyatakan Pram-Rano Menang di Jakbar, Saksi RIDO Ogah Tandatangani Hasil Pleno
-
KPU DKI: Pram-Rano Menang di Jakarta Barat, Raup 500.738 Suara
-
Rapat di DPR, Deddy Sitorus PDIP Protes ke KPU soal Pilgub Jatim: Ibu Risma 0 Suara di 3.637 TPS, Keren Banget
-
Pohon Beringin Tumbang di Banten dan Riau, Faktor Kepemimpinan Bahlil Jadi Penyebabnya?
-
KPU Jakarta Pusat Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada DKI Jakarta
Terpopuler
- Siapa Pelat RI 26? Mobil Menteri Full Pengawalan Resahkan Warga: Berisik Banget
- Marselino Ferdinan Tinggalkan Oxford United, Pelatih: Dia Tidak akan Kembali...
- Farhat Abbas Bakal Lapor KPK, Ketakutan Denny Sumargo Terbukti
- Senyum-senyum, Reaksi Anggota TNI Dengar Pidato Gibran Tuai Sorotan: Jadi Ikut Ketawa..
- Kisruh Uang Donasi Tak Kunjung Rampung, Hotman Paris Sentil Agus Salim: Harusnya dari Awal...
Pilihan
-
Bojan Hodak Pusing Jelang Laga Hidup Mati Persib Bandung vs Zhejiang FC, Ini Penyebabnya
-
Antara Lo, Gue, dan Medok: Humor di Balik Bahasa Jawakarta
-
Pemprov Kaltim Susun RPKD untuk Tekan Angka Kemiskinan Hingga Nol Persen
-
Harga Mati! Prabowo Todong Apple Investasi Rp15 Triliun
-
APBD Rp 25 Triliun, Bisakah Kaltim Wujudkan Program Makan Gratis Berkualitas di Era Rudy-Seno?
Terkini
-
Respon Cepat Aduan Warga, Ruas Jalan Pare-Kandangan Langsung Diaspal Halus
-
KPU Jakarta: Pemungutan Suara Ulang Dilakukan Jika Ada Rekomendasi Bawaslu
-
Diduga Bawa Kabur Motor, Seorang Pria Tewas Diamuk Massa
-
Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang
-
29 Keluarga Direlokasi dari Kolong Tol Angke ke Rusun PIK Pulogadung