Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Rabu, 04 Desember 2024 | 15:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. (ANTARA/Ilham Kausar)

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial AS melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (3/12) karena mobil yang dikendarai berikut muatannya dirampas di Jakarta Utara pada Minggu (1/12/2024).

"Pada Hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pukul 10.00 WIB telah terjadi perampasan di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Penjaringan, Kota Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024) seperti dimuat ANTARA.

Ade Ary menjelaskan awal kejadian pada Sabtu (30/11) sekira jam 21.00 WIB. Saat itu korban menyuruh saksi berinisial BS untuk memuat ikan salem di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

"Selanjutnya pada hari Minggu 1 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB saat mobil melintas di TKP tiba-tiba datang dari arah belakang 1 unit mobil memepet mobil yang dikendarai oleh saksi dan menyuruh saksi berhenti," katanya.

Baca Juga: Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember

Setelah mobil yang dikendarai oleh saksi berhenti, dari dalam mobil lainnya tersebut keluar tiga laki laki dan satu orang perempuan yang diduga bernama C.

"Selanjutnya C langsung mengambil kunci kontak mobil yang dikendarai oleh saksi sambil berkata kepada saksi 'telepon bos mu kalau dua hari enggak bayar mobil dan muatan jadi milik terlapor'," katanya.

Ade Ary menjelaskan mobil berikut muatan ikan sebanyak 5.000 kilogram atau lima ton dibawa oleh kawannya terlapor.

"Korban mendapatkan pesan dari terlapor, pelapor akhirnya mengalami kerugian material kurang lebih Rp573 juta," katanya.

Ade Ary menjelaskan kasus ini masih ditangani oleh Kepolisian Sektor Metro Kawasan Muara Baru, Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).

Baca Juga: Dapat Perhatian Khusus dari STY, Wonderkid Persija: Mungkin Pelatih Percaya pada Saya

Load More