SuaraJakarta.id -
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga eks penghuni kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat yang akan menempati rumah susun sewa (rusunawa) masih menunggu rekomendasi dari pengelola rusunawa.
"Sementara masih menunggu proses relokasi dan surat rekomendasi dari pihak rusun," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat Gentina Arifin melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (9/12/2024) seperti dimuat ANTARA.
KTP baru akan diterbitkan setelah warga eks kolong tol menempati rusun, jelas Gentina.
"Bila sudah dipindahkan ke rusun, baru Dukcapil memberikan KTP sesuai alamat terbaru di rusun tersebut," kata Gentina melanjutkan.
Hal itu disampaikan Gentina menyusul rencana bantuan sosial (bansos) dari Dinas Sosial yang baru akan diserahkan apabila warga yang terkena relokasi sudah memiliki KTP sesuai tempat tinggalnya sekarang.
"Nanti setelah pindah baru kan jadi KTP rusun. Nah setelah jadi KTP rusun, barulah kita data. Setelah itu kita masukkan ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan kalau sudah memenuhi syarat baru bisa menerima bansos," ujar Kepala Suku Dinas Sosial Jakbar Suprapto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/12).
Adapun warga Kolong Tol Angke direlokasi ke empat rusun di wilayah DKI Jakarta, yakni Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur, Rusun Daan Mogot, serta Rusun PIK Pulogadung.
Diketahui terdapat 257 kepala keluarga dengan jumlah jiwa total 685 jiwa di Kolong Tol Angke yang terkena relokasi. Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga memiliki KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta, dan 20 tanpa KTP.
139 kepala keluarga yang ber-KTP DKI Jakarta serta 20 keluarga tanpa KTP tersebut masih dalam proses pemindahan ke sejumlah rumah susun (rusun) yang ada di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Sementara 98 keluarga ber-KTP luar DKI Jakarta tidak dipindahkan ke rusun namun diberikan biaya kompensasi sebesar Rp1,5 juta per keluarga untuk biaya sewa tinggal selama dua bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga