SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Nanti saya akan bicarakan dulu ya. Pastinya kalau itu keputusan pemerintah, namanya pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat," kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan mengikuti aturan pemerintah pusat perihal PPN 12 persen.
"Kami pasti mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat," kata Lusiana seperti dimuat ANTARA.
Baca Juga: Ditempa di Persija, Muhammad Ferarri Kian Matang bersama Timnas Indonesia
Pemerintah pusat telah resmi meneken kebijakan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengikuti arahan dari pemerintah pusat, Lusi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga bakal mengenakan PPN 12 persen pada barang dan jasa yang diatur dalam UU HPP.
"Mengenai jenis barangnya, tentunya kami juga menyesuaikan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," kata Lusiana.
Adapun beberapa barang yang terbebas dari PPN 12 persen, di antaranya daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah dan gula pasir konsumsi.
"(Untuk insentifnya) Pasti mengikuti. Untuk PPN 12 persen, pemprov ikut dari kebijakan pusat," kata Lusiana.
Baca Juga: Persija Dikalahkan Bali United, Rizky Ridho Minta Maaf dan Bidik Kemenangan Lawan PSS Sleman
Lusiana menjelaskan sosialisasi terkait kenaikan PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal tahun 2025 sudah dilakukan di lingkungan Pemprov Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN jadi 12 persen penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.
Berita Terkait
-
Ketimbang Terapkan PPN 12 Persen, Prabowo Diusulkan Naikan Cukai Rokok karena Lebih Untungkan Negara
-
Harga Nggak Naik Tahun Depan, Bapanas Bilang Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen
-
Jejak Digital Pemerintah soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Jadi Omongan: Omon-omon
-
Sabun Dianggap Barang Mewah Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Netizen Singgung Erina Gudono: Mau Kita Semua Bau Badan Ya?
-
Duh! Produk-produk BUMN Ikut Terimbas Kenaikan PPN 12 Persen
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Akhirnya Menang Lawan Timnas Indonesia, Kiper Vietnam: Bukan Skuad Terkuat, Fisik Mereka...
- Shin Tae-yong: Elkan Baggott Bisa Jadi Tumpuan Pertahanan Kami
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 8 Jutaan dari Berbagai Merek, Terbaik Desember 2024
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Harvey Moeis ke Sandra Dewi: Titip Anak-anak, Papa Bukan Koruptor
-
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Stagnasi, Kebijakan Pajak Prabowo Jadi Kendala Utama
-
Satu Bulan Tanpa Kepastian, KMS Kembali Gelar Aksi untuk Kasus Pembunuhan Brutal di Paser
-
Salahkan Media, Natalius Pigai Ngaku Tak Tahu Soal Konflik Tambang dan Masyarakat Adat di Paser: Gimana Kita Bisa Tahu?
Terkini
-
Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat
-
BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob pada Rabu Sore
-
Pemprov DKI Siap Jalankan Kebijakan Kenaikan PPN jadi 12 Persen
-
Semua Pengemudi Bus di Terminal Kalideres Dinyatakan Bebas Narkoba
-
Ibu Dua Anak di Pesanggrahan Ditemukan Gantung Diri Pakai Kerudung di Kamar Mandi