SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan bahwa regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025 ini.
"Perda tentang pendidikan bisa kami selesaikan akhir Januari ini," kata Khoirudin di Jakarta, Selasa (7/1/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan perda tersebut tengah terus dikebut karena program sekolah gratis di Jakarta akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025. Dengan demikian, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi, tujuannya, supaya pelaksanaan program sekolah gratis berjalan maksimal.
"Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaan di lapangan menyalahi aturan," tuturnya.
Khoirudin juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan karena banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.
Terutama, lanjutnya, terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.
"Nanti ada dua layanan pada objek yang sama, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus diatur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan total anggaran yang dibutuhkan untuk program sekolah swasta gratis yang rencananya dimulai pada Juli 2025 sebesar Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Persija Datangkan Pemain asal Brasil Pablo Andrade
"Itu (anggaran sekolah swasta gratis) Rp1,6 (triliun)," kata Ima Kamis (7/11).
Tapi, kata dia, ada tambahan Rp700 miliar untuk bantuan berupa seragam dan buku-buku.
"Tapi harus dipakainya untuk seragam sama alat-alat sekolah. Jadi kita lebih memprioritaskan keperluan sekolah," katanya.
Ima menyebutkan bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) banyak disalahgunakan oleh pihak orang tua siswa. Misalnya, untuk membayar cicilan motor atau untuk hal lainnya di luar keperluan sekolah siswa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?