SuaraJakarta.id - Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur kesulitan mengidentifikasi korban kebakaran Glodok Plaza, Taman Sari, Jakarta Barat karena kondisi jenazah yang mengalami luka bakar derajat empat (sangat parah).
"Karena kondisi korban yang terbakar cukup parah, derajat empat ya, jadi itu kendala kita identifikasi jenazah korban kebakaran," kata Kabid DVI Rodokpol Pusdokkes Mabes Polri Kombes Ahmad Fauzi di Jakarta, Senin (20/1/2025) seperti dimuat ANTARA.
Adapun luka bakar derajat empat merupakan luka yang menembus lapisan kulit dan jaringan yang lebih dalam di bawahnya, mengenai otot dan tulang bahkan bisa terlihat hangus.
"Iya jadi debu, pokoknya level paling parah. Pokoknya terbakar sampai sulit kita mengidentifikasi secara visual," ucap Fauzi.
Selain itu, Fauzi menyebut kendala lain saat mengidentifikasi jenazah korban kebakaran Glodok Plaza yakni kebakaran ini merupakan bencana terbuka (open disaster) yang artinya jumlah korbannya tidak diketahui.
Sehingga, selama ini RS Polri mendapatkan laporan kehilangan yang lebih banyak dibandingkan dengan kantong jenazah yang diterima.
"Open disaster jadi kemungkinan siapa yang ada di situ, yang jadi korban belum pasti. Karena bisa saja siapa saja ada di situ, bisa cleaning service, pengunjung, atau apa yang tidak dilaporkan oleh keluarga. Kan bisa saja," jelas Fauzi.
Adapun Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Glodok Plaza, Taman Sari, Jakarta Barat untuk memastikan evakuasi korban sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Lalu, RS Polri juga telah mengambil sampel deoxyribonucleic acid (DNA) dari 14 keluarga yang diduga menjadi korban meninggal dunia dan korban hilang akibat kebakaran Glodok Plaza. Hingga Minggu (19/1) sore sudah menerima delapan kantong jenazah dari lokasi kejadian kebakaran Glodok Plaza.
Baca Juga: Masih Banyak Asap, Tim Puslabfor Polri Belum Bisa Masuk ke Glodok Plaza
Hari ini, petugas gabungan terdiri atas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Tim Inafis Kepolisian kembali melanjutkan pencarian jenazah yang menjadi korban kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan menyebut pihaknya mengikutsertakan enam personel dan proses pencarian tersebut.
"Terkait pencarian hari ini jam 09.30 WIB udah mulai masuk lagi, personel lebih banyak dikerahkan. Kalau dari BPBD sendiri ada enam yang diikutsertakan, pimpinannya dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)," ungkap Yohan melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin.
Selain itu, pihak pengelola Glodok Plaza juga mengirimkan bantuan personel untuk aktivitas pembersihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap