SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang tersangka yang merupakan sindikat perampok dengan mengincar rumah-rumah kosong di sejumlah wilayah Jakarta.
"Ditangkap empat orang tersangka laki-laki semuanya, yaitu tersangka R, JAS, SB dan TWS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/1/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ade Ary menjelaskan keempat tersangka berhasil ditangkap berdasarkan sejumlah laporan polisi yang ada.
"Pertama, bulan Agustus 2024 di Jatinegara (Jakarta Timur), Oktober 2024 di Tebet (Jakarta Selatan), November 2024 di Makasar (Jakarta Timur), Desember 2024 di Pondok Gede (Jakarta Timur), Januari 2025 di Cakung (Jakarta Timur) dan Jagakarsa (Jakarta Selatan)," jelas Ade Ary.
Baca Juga: Bidik Tiga Poin Lawan Persis Solo, Ryo Matsumura Minta Persija Pertahankan Fokus
Ade Ary menambahkan sindikat ini melakukan perampokan di rumah kosong dengan menargetkan secara acak atau random.
"Mereka menargetkan rumah kosong ini secara acak. Karena mereka spesialis jadi sudah diketahui, diidentifikasi dan mereka temukan rumah yang sedang dalam keadaan kosong," katanya.
Menurut dia, jika mereka sudah mengetahui ada rumah yang kosong, maka mereka langsung mencokel gerbang, kemudian masuk mencokel pintu dan mengambil barang-barang korban.
"Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi peran, Tersangka R merupakan eksekutor atau pelaku utama. R beraksi bersama beberapa temannya yang masih dalam pencarian. Mereka membobol bagian pagar dan pintu rumah lalu menggasak barang berharga milik korban. Sementara itu, JAS, SB, dan TWD merupakan penadah barang hasil curian," paparnya.
Menurut dia, masih ada beberapa pelaku lainnya yang masih dikembangkan, masih dikejar, namun sudah teridentifikasi.
Baca Juga: Target Raih Tiga Poin Lawan Persis Solo, Carlos Pena: Persija Harus Jaga Momentum
Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka JAS, SB, dan TWS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pidana penadahan diancam maksimal empat tahun penjara.
Atas kejadian itu, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seperti ini, Polda Metro Jaya juga akan terus meningkatkan patroli, terutama wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Misteri Inisial S: Anak Pak Tarno Laporkan Penipuan Berkedok Manajer
-
Puslabfor Polri Selidiki Mobil Jenderal Purnawirawan yang Tercebur di Pelabuhan Marunda
-
Waduh! Bung Towel Diancam Disiram Air Keras, Anaknya Diculik
-
Notifikasi Tilang Elektronik via WhatsApp Segera Berlaku di Area Polda Metro Jaya
-
Ngotot Kejar Donasi Rp1,3 Miliar, Gaya Istri Agus Salim saat Datangi Polda Bikin Salfok
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
Pilihan
-
Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
-
Jangan Kaget! Argo Parahyangan Dihapus Mulai 1 Februari
Terkini
-
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Spesialis Perampokan Rumah Kosong di Jakarta
-
Dua Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Tiba di RS Polri
-
2 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Kembali Ditemukan di Lantai 8
-
Puslabfor Polri Olah TKP Cari Penyebab Kebakaran di Kemayoran Gempol
-
Polisi Ungkap Kecepatan Mobil Purnawirawan TNI Sebelum Jatuh ke Laut Marunda