SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang tersangka yang merupakan sindikat perampok dengan mengincar rumah-rumah kosong di sejumlah wilayah Jakarta.
"Ditangkap empat orang tersangka laki-laki semuanya, yaitu tersangka R, JAS, SB dan TWS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/1/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ade Ary menjelaskan keempat tersangka berhasil ditangkap berdasarkan sejumlah laporan polisi yang ada.
"Pertama, bulan Agustus 2024 di Jatinegara (Jakarta Timur), Oktober 2024 di Tebet (Jakarta Selatan), November 2024 di Makasar (Jakarta Timur), Desember 2024 di Pondok Gede (Jakarta Timur), Januari 2025 di Cakung (Jakarta Timur) dan Jagakarsa (Jakarta Selatan)," jelas Ade Ary.
Ade Ary menambahkan sindikat ini melakukan perampokan di rumah kosong dengan menargetkan secara acak atau random.
"Mereka menargetkan rumah kosong ini secara acak. Karena mereka spesialis jadi sudah diketahui, diidentifikasi dan mereka temukan rumah yang sedang dalam keadaan kosong," katanya.
Menurut dia, jika mereka sudah mengetahui ada rumah yang kosong, maka mereka langsung mencokel gerbang, kemudian masuk mencokel pintu dan mengambil barang-barang korban.
"Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi peran, Tersangka R merupakan eksekutor atau pelaku utama. R beraksi bersama beberapa temannya yang masih dalam pencarian. Mereka membobol bagian pagar dan pintu rumah lalu menggasak barang berharga milik korban. Sementara itu, JAS, SB, dan TWD merupakan penadah barang hasil curian," paparnya.
Menurut dia, masih ada beberapa pelaku lainnya yang masih dikembangkan, masih dikejar, namun sudah teridentifikasi.
Baca Juga: Bidik Tiga Poin Lawan Persis Solo, Ryo Matsumura Minta Persija Pertahankan Fokus
Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka JAS, SB, dan TWS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pidana penadahan diancam maksimal empat tahun penjara.
Atas kejadian itu, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seperti ini, Polda Metro Jaya juga akan terus meningkatkan patroli, terutama wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM