Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:24 WIB
Ilustrasi kucing berteduh (Pexels.com/ Zechen Li)

Pelaku ini dijerat Pasal 302 KUHAP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan dan tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Load More