SuaraJakarta.id - Sebanyak 2.912 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro di Jakarta, Senin (24/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Susatyo mengatakan bahwa pengamanan dilakukan secara ketat dan humanis baik di dalam gedung MK maupun di sekitar Monas untuk memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif.
"Sinergi dengan seluruh pihak terus kami perkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif," ujarnya.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: PSM Makassar Tundukkan Persija 1-0
Ia menjelaskan bahwa personel Polri disiagakan di sejumlah titik strategis sekitar MK dan yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api.
Selain pengamanan fisik, pola pengaturan lalu lintas juga diterapkan guna menghindari kemacetan di sekitar lokasi sidang.
"Polri mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada Senin ini.
Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga: Jelang PSM Makassar vs Persija, Ondrej Kudela: Kami Membutuhkan Tiga Poin
Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).
Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya