SuaraJakarta.id - Pembegal payudara berinisial BS (30) di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sudah beraksi tiga kali sejak 2024.
"Pelaku menjalankan aksinya sudah tiga kali," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Seala mengatakan pihaknya berhasil menangkap BS di rumah kontrakan pada Senin (24/2/2025).
Dia merinci aksi tiga kali itu dilakukan pada Minggu (1/12/2024) di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, Rabu (4/12/2024) di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami dan Kamis (20/2) di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami.
"Pelaku ditangkap usai kami melakukan penyisiran di CCTV lokasi sekitar dan menggunakan metode 'scientific crime investigation'," ujarnya.
Metode scientific crime investigation merupakan penyelidikan atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.
Adapun terkait motif, pelaku mengakui ingin melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki.
Dia menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki dan melakukan aksinya secara spontan.
Kemudian, petugas juga memastikan apakah pelaku memiliki kelainan dengan melalui uji atau pemeriksaan klinis di psikologi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Segera Buka Posko Pengaduan UMP dan THR
"Kalau dalam kriminologi (begal payudara) itu bisa disebut sebagai penyimpangan," jelasnya.
Selama melakukan aksinya, BS sudah menjaring sebanyak tiga korban yakni AM (20), AG (22) dan NAP (14). Mereka sebagai korban kini mengalami trauma.
"Tentunya atas kejadian ini, ada trauma tersendiri dari para korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN