SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial RA (28) yang merampas sejumlah handphone sambil membawa sebilah pisau di sebuah toko di Jalan Surya Wijaya, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terancam sembilan tahun penjara.
Tersangka RA merampas sebanyak lima unit handphone berbagai merek di depan mata penjaga toko tepatnya pada Minggu (16/2) sekira pukul 12.30 WIB.
"Pasal yang akan dipersangkakan, Pasal 365 KUH Pindana dengan ancaman penjara sembilan tahun," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (26/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Kejadian perampasan tersebut bermula ketika tersangka RA memasuki toko sambil membawa sebilah pisau, lalu merampas sebuah handphone yang terpajang di etalase dan memutus kabel alarm.
"Alarm berbunyi, itu sudah diperingatkan oleh penjaga toko, namun dengan tetap santai, pelaku mendatangi lagi etalase yang lain dan mengambil telepon-telepon genggam yang lain," ujar Twedi melanjutkan.
"Usai melancarkan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun saksi penjaga toko mengambil kunci yang ada di sepeda motor sehingga sepeda motor tidak bisa digunakan," kata Twedi.
Penjaga toko pun sontak berteriak hingga didengar oleh warga di sekitar lokasi.
"Akibat motor tak bisa digunakan, pelaku lari dan penjaga toko atau korban ini mengejar bersama-sama dengan warga," kata Twedi.
Meskipun pelaku sempat menakut-nakuti korban dan warga menggunakan pisau, kata Twedi, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan sempat diamuk masa akibat tindakannya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Polisi Dirikan 21 Pos Pantau untuk Antisipasi Kerawanan Kamtibmas di Jakarta Utara
"Kerugian materi yang bisa ditaksir kurang lebih ini Rp58 juta. Kemudian motifnya ini untuk memiliki barang-barang milik korban kemudian untuk dijual dan hasil penjualannya untuk keperluan pribadi," imbuh Twedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering