Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Rabu, 26 Februari 2025 | 20:12 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Ilham Kausar

5. Pemerasan : Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

6. UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dia juga menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

"Terutama dalam hal ini menjelang Ramadhan. Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami juga minta partisipasi warga agar juga peduli dengan kamtibmas," ucap Wira.

Baca Juga: Waspada, Ini Tujuh Lokasi Rawan Begal di Cilincing Jakarta Utara

Load More