Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Kamis, 27 Februari 2025 | 10:12 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di tempat kejadian perkara (TKP) ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku berinisial ZA (35) yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025) sore.

"Ditangkapnya di Cipete Jakarta Selatan, jadi kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di lokasi, Rabu malam seperti dimuat ANTARA.

Nicolas menjelaskan, awalnya istri korban melaporkan hilangnya sang suami setelah sepekan tak ada kabar ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Tanggal 16 Februari korban datang ke proyek. Tanggal 24 Februari itu ada laporan kepada kami dari istri korban. Istri korban menyatakan suaminya hilang jejak, tidak ada komunikasi sama sekali dengan suaminya," ujar Nicolas.

Baca Juga: Polisi Periksa CCTV Kasus Eksibisionis di Pesanggrahan Jakarta Selatan

Mendapatkan laporan tersebut, penyelidik Polres Metro Jakarta Timur berupaya menyelidiki untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kita pancing menaruh barang biar si terduga pelaku mau ambil barangnya di rumah istrinya. Pelakunya masih polos, kalau memang benar pembunuh dah hilang dia, jadi tertangkap di Cipete, Jaksel itu," kata dia.

Polisi mengungkapkan pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) yang tewas dicor ditemukan di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, usai hilang selama sepekan.

"Korban ditemukan di saluran air di belakang. Di proyek ini, di bagian belakang dalam bangunan ini," kata Nicolas.

Pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) yang ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur itu juga sempat ribut dengan pelaku berinisial ZA (35) sebelum tewas dicor dengan semen.

Baca Juga: Waspada, Ini Tujuh Lokasi Rawan Begal di Cilincing Jakarta Utara

Korban terbalut emosi sehingga memukul pelaku dan akhirnya pelaku menangkis dan mendorong korban hingga jatuh.

"Di situlah terduga pelaku sudah naik pitam terhadap korban dan terjadilah apa yang dinamakan pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Nicolas.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Load More