SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku berinisial ZA (35) yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025) sore.
"Ditangkapnya di Cipete Jakarta Selatan, jadi kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di lokasi, Rabu malam seperti dimuat ANTARA.
Nicolas menjelaskan, awalnya istri korban melaporkan hilangnya sang suami setelah sepekan tak ada kabar ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Tanggal 16 Februari korban datang ke proyek. Tanggal 24 Februari itu ada laporan kepada kami dari istri korban. Istri korban menyatakan suaminya hilang jejak, tidak ada komunikasi sama sekali dengan suaminya," ujar Nicolas.
Mendapatkan laporan tersebut, penyelidik Polres Metro Jakarta Timur berupaya menyelidiki untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kita pancing menaruh barang biar si terduga pelaku mau ambil barangnya di rumah istrinya. Pelakunya masih polos, kalau memang benar pembunuh dah hilang dia, jadi tertangkap di Cipete, Jaksel itu," kata dia.
Polisi mengungkapkan pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) yang tewas dicor ditemukan di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, usai hilang selama sepekan.
"Korban ditemukan di saluran air di belakang. Di proyek ini, di bagian belakang dalam bangunan ini," kata Nicolas.
Pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) yang ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur itu juga sempat ribut dengan pelaku berinisial ZA (35) sebelum tewas dicor dengan semen.
Baca Juga: Polisi Periksa CCTV Kasus Eksibisionis di Pesanggrahan Jakarta Selatan
Korban terbalut emosi sehingga memukul pelaku dan akhirnya pelaku menangkis dan mendorong korban hingga jatuh.
"Di situlah terduga pelaku sudah naik pitam terhadap korban dan terjadilah apa yang dinamakan pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Nicolas.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
Pramono Anung Ungkap Destinasi Baru Wisatawan Datang ke Jakarta
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan