SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku berinisial ZA (35) yang mengecor jasad pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur adalah orang kepercayaan korban.
"Korban bertemu dengan tersangka ZA dan kebetulan dia ini dipercaya korban untuk mengawasi pekerja yang ada di proyek tersebut. Jadi, ZA ini orang kepercayaan dari korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Korban JS ini merupakan pemilik proyek tersebut, sedangkan keluarganya berada di luar negeri dan kebetulan korban juga sudah menikah di Jakarta dan tinggal bersama istri keduanya yang ada di Jakarta berinisial PTS.
Sedangkan pelaku berinisial ZA (35) sudah menikah juga dan keluarganya tinggal di Papua, dan dia seorang diri di Jakarta untuk mencari pekerjaan.
Bahkan, pelaku juga mengetahui pin ATM korban karena kesehariannya pelaku yang bertanggung jawab membeli bahan yang dibutuhkan untuk tukang yang bekerja.
"Sampai ATM pun, nomor pin dikasih diberitahukan oleh korban kepada tersangka untuk membelikan bahan yang dibutuhkan oleh para tukang," ujar Nicolas.
Selain itu, Nicolas mengungkapkan pelaku mulai bekerja dengan korban sejak 2023. Dari situlah kepercayaan mulai timbul.
"Tersangka mulai kerja bersama korban itu sejak 2023, dari situlah tersangka dipercaya oleh korban untuk membeli bahan-bahan yang diperlukann oleh para kuli bangunan yang ada di situ," ucap Nicolas.
Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku berinisial ZA (35), yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2) sore.
Baca Juga: Gulkarmat Jakarta Timur Pakai Pemecah Beton untuk Evakuasi Jasad Pemilik Ruko yang Dicor
"Ditangkap di Cipete Jakarta Selatan. Jadi, kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di lokasi, Rabu (26/2) malam.
Korban ditemukan di saluran air belakang ruko, kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, usai hilang selama sepekan.
Proses pembongkaran dilakukan bersama dengan personel pemadam kebakaran (damkar) dan laboratorium forensik (labfor) RS Polri Kramat Jati untuk kemudian dilakukan autopsi.
Autopsi dilakukan sebagai salah satu tahap penyelidikan kasus secara mendalam untuk mengetahui sebab kematian korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi