SuaraJakarta.id - Seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Kenzha Ezra Walewangko (21) tewas diduga dikeroyok pada Selasa (4/3/2025).
"Menurut keterangan saksi EFW, pada Selasa (4/3) sekitar pukul 16.30, meminum beralkohol bersama temannya berinisial A dan H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (7/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, EFW ingin membeli minuman alkohol kembali dan bertemu dengan korban di pintu keluar kampus UKI.
Saat itu korban bertanya kepada saksi EFW “mau kemana?” kemudian saksi menjawab “mau beli arak bali”. Selanjutnya saksi dan korban pergi bersama dengan berjalan kaki untuk membeli minuman di sebuah toko minuman di Sutoyo, Cawang.
Setelah membeli minuman tersebut EFW dan korban minum bersama dengan teman-temannya, yakni A, H, K, J, S dan R di taman perpustakaan kampus UKI.
Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, korban terjadi cekcok mulut, namun saksi tidak mengetahui penyebabnya. Setelah itu suasana kembali mereda dan saksi bersama korban beserta temannya kembali minum.
Sekitar pukul 19.30 WIB korban terlibat cekcok mulut kembali yang kemudian dilerai oleh pihak sekuriti kampus.
Kemudian EFW memapah korban ke arah pintu keluar dan pada saat di pintu keluar tinggal EFW karena mengira korban akan mengambil sepeda motornya untuk pulang.
"Pada saat EFW kembali ke arah saung ternyata korban tidak mengarah ke sepeda motornya melainkan ke arah pagar sambil berteriak dan mengoyak-oyak pagar sampai akhirnya korban terjatuh bersama pagar ke arah depan," katanya.
Baca Juga: Persija Jakarta Berpindah Kandang Lagi Saat Tekuk PSIS, Begini Komentar Carlos Pena
Kemudian korban diangkat oleh seseorang yang tidak dikenal oleh EFW dengan kondisi muka dan hidung yang mengeluarkan darah. Kemudian korban dibawa ke IGD RS UKI Cawang, Jakarta Timur.
"Atas kejadian tersebut piket Unit Identifikasi Polres Metro Jakarta Timur dan piket fungsi Polres Metro Jakarta Timur langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan pengecekan dan olah TKP, " kata Ade Ary.
Terhadap peristiwa ini, Kepolisian telah mengcek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Selanjutnya mencari keterangan saksi, mengambil dokumentasi, menghubungi Tim Medis Dokpol, membawa korban ke RS Polri untuk di 'visum et repertum" dan memasang garis polisi.
Seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko ditemukan tewas di area kampus perguruan tinggi tersebut di Jakarta pada Selasa (4/3).
"Kita masih pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Nicolas membenarkan terkait kabar kematian korban mahasiswa UKI ini. Namun, Nicolas belum dapat memastikan korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan atau penyebab lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Rp 325 Ribu Menanti, Waktunya Belanja Hemat di Hari Kamis
-
BRIN Ungkap Sederet Faktor Penyebab Tingginya Angka Kehamilan Tak Diinginkan di Jawa-Bali
-
Rekomendasi 5 Sunscreen dengan Niacinamide Untuk Menyamarkan Noda Hitam
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim