Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 19 Maret 2025 | 22:11 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. [SuaraBekaci.id]

SuaraJakarta.id - Kerja sama antara Jakarta dan Bekasi untuk pemakaian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.

Nantinya, akan diputuskan apa saja yang akan menjadi kompensasi bagi Bekasi jika Jakarta ingin melanjutkan kontrak itu.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengaku akan membahas soal klausul kontrak penggunaan TPST Bantargebang dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Rencananya, ia akan meminta sejumlah kompensasi yang akan bermanfaat bagi warga Bekasi.

Baca Juga: Kebakaran Di TPST Bantargebang Telah Dilokalisir Dan Proses Pendinginan

"Tadi pak gubernur meminta saya, nanti setelah lebaran. Kita akan duduk bareng, jadi bicaranya bukan lagi masalah kerja sama, terkait dengan sampah," ujar Tri di TPST Bantargebang, Rabu (19/3/2025).

"Tetapi, juga secara umum apa yang bisa dikontribusikan DKI Jakarta dalam rangka juga mensejahterakan daerah yang ada di wilayah sekitar," jelasnya.

Kontribusi mensejahterakan warga Bekasi yang dimaksud adalah permintaan membangun dua jalan layang alias flyover dan dua rumah susun (rusun).

Ia menyebut hal ini akan memberikan dampak positif bagi warga Bekasi yang kesehariannya bekerja di Jakarta.

"Kan kita sudah mengajukan flyover dua, mengajukan rumah susun dua, dalam rangka tentunya itu tadi bagaimana kita mengefisienkan warga masyarakat yang memang akan berangkat ke jakarta ya kita imbau terus untuk berubah menggunakan public transport," jelasnya.

Baca Juga: DPRD DKI Nilai RDF Bantargebang Bisa Bantu Capai Target Pendapatan Daerah

Aglomerasi

Load More