
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU TNI Disahkan Menjadi Undang-undang
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat seperti dimuat ANTARA.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Polres Jakarta Utara Dirikan Delapan Pos Pengamanan Hadapi Lebaran
Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Baca Juga: Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Berita Terkait
-
Siapa Annisa Mahesa? Anggota DPR Termuda yang Mendadak Viral di Medsos
-
Represif ke Demonstran Tolak RUU TNI, Komisi III: Aparat Jangan Asal Main Pukul Mahasiswa Berdemo!
-
IHSG Anjlok, Rupiah Tertekan: Kesalahan Kebijakan atau Faktor Global?
-
'Robot' DPR Tetap Sahkan RUU TNI Jadi UU Meski Ada Penolakan, Formappi: Mereka Sengaja Tutup Telinga
-
Fedi Nuril Sentil Puan Maharani Tak Profesional soal Transparansi RUU TNI
Terpopuler
- Pabrik Nikel PT GNI Asal China yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Total
- Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
- Setampan Yamaha XMAX tapi Harga Sekelas Ninja ZX-25R: Ini Skutik Premium Baru dari Honda
- Harga Setara Nmax: Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas SUV Murah per Maret 2025
- Seharga Motor 125cc: Ini 5 Opsi Mobil Bekas yang Mewahnya Sekaliber Innova per Maret 2025
Pilihan
-
Didesak Mundur dari Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tebal telinga
-
Sirkus! Pundit Belanda Kritik Tajam Timnas Indonesia dan Debut Buruk Kluivert
-
Bak Langit dan Bumi! Timnas Indonesia Targetkan Lolos, Jepang: Kami Mau Juara Piala Dunia
-
Senyum Ngenyek Pelatih Arab Saudi Pasca Timnas Indonesia Dipermak Australia
-
Lupakan Australia, Timnas Indonesia On Fire Lawan Bahrain: Kemenangan di GBK Harga Mati!
Terkini
-
Dana Pilkada DKI Nganggur Ratusan Miliar, DPRD Tagih KPU dan Bawaslu Kembalikan Sebelum April
-
Jakarta Buka Pintu Lebar untuk Pendatang! Pramono Anung: Siapapun Boleh Datang, Asal...
-
Pramono Anung Melarang Operasi Yustisi Usai Mudik Lebaran
-
Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
-
Peningkatan Jumlah Penumpang Mudik Mulai Terlihat di Terminal Kalideres