Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Senin, 24 Maret 2025 | 09:05 WIB
Ilustrasi bentrok (Antara)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Load More