SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengakui pihaknya masih kekurangan petugas untuk menindaklanjuti laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Masalah ini sudah dikeluhkan sejak tahun 2023 lalu.
Hari mengatakan, saat ini pihaknya punya 40 orang pengawas yang ditempatkan di pos aduan THR di lima wilayah kota Jakarta. Ia menganggap jumlah ini kurang untuk mengawasi 300 ribu lebih jumlah perusahaan di Jakarta.
"Kalau pengawas kita sebenarnya kurang. Kita hanya punya sekitar hampir 40 pengawas. 40 orang. Nah 40 pengawas itu ternyata kan agak susah ya untuk bisa kontrol ribuan perusahaan," ujar Hari di Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Meski demikian, petugas tak melakukan pengawasan ke seluruh perusahaan di Jakarta. Inspeksi dadakan alias sidak dilakukan ke perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya karena masalah THR.
Baca Juga: Pengusaha atau Karyawan Bingung Soal THR? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan
"Jadi mana-mana yang memang ada pengaduan-pengaduan kita cek. Kemudian kita sidak yang memang perusahaan yang sudah ada (laporannya)," ucapnya.
Lebih lanjut, Hari menyebut tahun ini pihaknya mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pengawas perusahaan. Nantinya, akan ada tambahan tenaga petugas sebanyak 23 orang.
"Pengawasnya kita dapat sekitar 23 orang. Tapi yang purna (pensiun) 9 orang. 23 orang masuk CPNS baru, persiapan purna 8 orang. Tapi kan minimal ada amunisi 20 itu sudah alhamdulillah. Nanti tahun depan kita akan mengadakan rekrutmen lagi," ucapnya.
Menurut Hari idealnya petugas Dinas TKTE berjumlah 150 orang. Namun, ia akan memaksimalkan petugas yang ada dalam menindaklanjuti aduan terkait THR tiap tahunnya.
"Kita sudah punya sistem tidar. Jadi sistem self-assessment. Jadi perusahaan yang belum sempat kita cek, dia akan melakukan secara mandiri. Self-assessment," jelasnya.
Baca Juga: Waspada Preman THR, Rano Karno: Tak Ada Toleransi, Tidak Boleh Dibiarkan
"Begitu nanti dia banyak tidak adanya, merah. Setengahnya kuning, ada hijau. Yang merah langsung kita cek. Jadi memudahkan kita ke lapangan," tambahnya.
Terima 121 Aduan
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta menyebut perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta sudah mematuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya yang terlihat dari turunnya aduan di posko.
"Dari tahun ke tahun perusahaan sudah paham dengan kewajiban membayarkan THR," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dari laporan sengketa terkait THR juga terus menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti pada 2023 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai 776 pengaduan.
Kemudian lanjut Hari, di tahun berikutnya pengaduan ke pos mengalami penurunan menjadi 292 pengaduan. Sedangkan pada 2025 ini hingga Selasa (25/3) pengaduan yang masuk berjumlah 121 aduan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pengusaha atau Karyawan Bingung Soal THR? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan
-
Waspada Preman THR, Rano Karno: Tak Ada Toleransi, Tidak Boleh Dibiarkan
-
Berikut Tips Mengatur Pemanfaatan Uang Tunjangan Hari Raya
-
Polisi Periksa Pengurus RW di Jakbar yang Buat Edaran Permintaan THR
-
Pemprov DKI Jakarta Segera Buka Posko Pengaduan UMP dan THR
Terpopuler
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Eropa Rp 100 Jutaan, Desain Elegan dan Menawan
- Roy Suryo Datangi Lokasi Pasar Pramuka, Ditemukan Banyak Pemberitahuan soal Ijazah
- Kontras Persiapan Timnas Indonesia dan Malaysia Jelang Piala AFF U-23, Merah Putih Tanpa Uji Coba
- 8 Smartphone Kamera AI Terbaik Harga di Bawah Rp2 Juta (Update Juni 2025)
Pilihan
-
Sama-sama Buntu, Ini Hasil Babak Pertama Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
Striker AS-Jakarta Jadi Tumpuan? Ini Prediksi Starting XI Timnas Putri Indonesia
-
Timnas Indonesia Awas Kebingungan! Malaysia Punya 5 Pemain Bernama Danish di Piala AFF U-23 2025
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
Terkini
-
Jangan Salah Beli! 5 Langkah Cerdas Memilih Sepatu Saat Bingung di Toko
-
Bagaimana Cara Mengelola Dana KUR Agar Usaha Melejit, Bukan Kredit Macet
-
Berburu DANA Kaget: Taktik Jitu Menang dan Raih Cuan Tambahan di Akhir Pekan
-
Bagaimana Cara Pilih Pinjaman Online Aman untuk Biaya Anak Masuk Sekolah
-
Hujan Lebat di Tangerang Sebabkan Banjir, Uwung Jaya Terendam Setinggi 1,5 Meter