SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan menjadi pendatang baru di Jakarta tidaklah mudah. Bahkan, akses untuk menerima bantuan sosial (bansos) juga tak bisa langsung didapatkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan Pemprov memang tak melarang adanya pendatang baru.
Biasanya, kedatangan warga dari luar daerah ke Jakarta kerap terjadi ketika arus balik lebaran Idulfitri.
Layanan terhadap penduduk Jakarta juga disebutnya diberlakukan sesuai aturan yang ada. Karena itu, pendatang harus punya persiapan matang sebelum datang ke Jakarta.
"Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).
"Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki Jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap," lanjutnya.
Karena itu, ia berencana menambah aturan minimal tinggal 10 tahun bagi warga yang ingin mendapatkan bansos. Bantuan dari pemerintah tak bisa langsung didapatkan bagi pendatang baru.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," jelasnya.
Hal ini disebutnya dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penduduk Jakarta.
Baca Juga: Warga Ngeluh Bansos Di Jakarta Tak Kunjung Cair, Ini Alasan Pemprov DKI
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," ucap Budi.
Di satu sisi, ia merasa pendatang baru yang memiliki kemampuan mumpung justru akan sangat diterima karena bisa memberi kontribusi besar bagi Jakarta.
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," pungkasnya.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga mengimbau agar para calon pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta memiliki jaminan tempat tinggal hingga jaminan pekerjaan.
“Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Ke depannya, Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
Tag
Berita Terkait
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair
-
Jakarta Buka Pintu Lebar untuk Pendatang! Pramono Anung: Siapapun Boleh Datang, Asal...
-
Disdukcapil DKI Jakarta Antisipasi Pendatang Baru Usai Lebaran 2025
-
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dan PKH Triwulan II untuk 28 Ribu KPM di Surabaya
-
Warga Ngeluh Bansos Di Jakarta Tak Kunjung Cair, Ini Alasan Pemprov DKI
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik
-
Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?