SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan menjadi pendatang baru di Jakarta tidaklah mudah. Bahkan, akses untuk menerima bantuan sosial (bansos) juga tak bisa langsung didapatkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan Pemprov memang tak melarang adanya pendatang baru.
Biasanya, kedatangan warga dari luar daerah ke Jakarta kerap terjadi ketika arus balik lebaran Idulfitri.
Layanan terhadap penduduk Jakarta juga disebutnya diberlakukan sesuai aturan yang ada. Karena itu, pendatang harus punya persiapan matang sebelum datang ke Jakarta.
"Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).
"Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki Jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap," lanjutnya.
Karena itu, ia berencana menambah aturan minimal tinggal 10 tahun bagi warga yang ingin mendapatkan bansos. Bantuan dari pemerintah tak bisa langsung didapatkan bagi pendatang baru.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," jelasnya.
Hal ini disebutnya dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penduduk Jakarta.
Baca Juga: Warga Ngeluh Bansos Di Jakarta Tak Kunjung Cair, Ini Alasan Pemprov DKI
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," ucap Budi.
Di satu sisi, ia merasa pendatang baru yang memiliki kemampuan mumpung justru akan sangat diterima karena bisa memberi kontribusi besar bagi Jakarta.
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," pungkasnya.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga mengimbau agar para calon pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta memiliki jaminan tempat tinggal hingga jaminan pekerjaan.
“Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Ke depannya, Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
Tag
Berita Terkait
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair
-
Jakarta Buka Pintu Lebar untuk Pendatang! Pramono Anung: Siapapun Boleh Datang, Asal...
-
Disdukcapil DKI Jakarta Antisipasi Pendatang Baru Usai Lebaran 2025
-
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dan PKH Triwulan II untuk 28 Ribu KPM di Surabaya
-
Warga Ngeluh Bansos Di Jakarta Tak Kunjung Cair, Ini Alasan Pemprov DKI
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
KAMIS MANIS, Rezeki DANA Kaget Menantimu! Siapa Cepat, Dia Dapat
-
3 Pilihan Mobil Bekas Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga, Minim Perawatan
-
Solusi Mobil Murah Meriah: Ini 5 Pilihan Bekas Rp50 Jutaan Terbaik untuk Harian
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan