SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan menjadi pendatang baru di Jakarta tidaklah mudah. Bahkan, akses untuk menerima bantuan sosial (bansos) juga tak bisa langsung didapatkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan Pemprov memang tak melarang adanya pendatang baru.
Biasanya, kedatangan warga dari luar daerah ke Jakarta kerap terjadi ketika arus balik lebaran Idulfitri.
Layanan terhadap penduduk Jakarta juga disebutnya diberlakukan sesuai aturan yang ada. Karena itu, pendatang harus punya persiapan matang sebelum datang ke Jakarta.
"Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).
"Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki Jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap," lanjutnya.
Karena itu, ia berencana menambah aturan minimal tinggal 10 tahun bagi warga yang ingin mendapatkan bansos. Bantuan dari pemerintah tak bisa langsung didapatkan bagi pendatang baru.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," jelasnya.
Hal ini disebutnya dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penduduk Jakarta.
Baca Juga: Warga Ngeluh Bansos Di Jakarta Tak Kunjung Cair, Ini Alasan Pemprov DKI
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," ucap Budi.
Di satu sisi, ia merasa pendatang baru yang memiliki kemampuan mumpung justru akan sangat diterima karena bisa memberi kontribusi besar bagi Jakarta.
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," pungkasnya.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga mengimbau agar para calon pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta memiliki jaminan tempat tinggal hingga jaminan pekerjaan.
“Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Ke depannya, Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
Tag
Berita Terkait
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair
-
Jakarta Buka Pintu Lebar untuk Pendatang! Pramono Anung: Siapapun Boleh Datang, Asal...
-
Disdukcapil DKI Jakarta Antisipasi Pendatang Baru Usai Lebaran 2025
-
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dan PKH Triwulan II untuk 28 Ribu KPM di Surabaya
-
Warga Ngeluh Bansos Di Jakarta Tak Kunjung Cair, Ini Alasan Pemprov DKI
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap
-
Pengosongan Kawasan Dipersoalkan, Proses Hukum Belum Berkekuatan Tetap
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya