Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Minggu, 13 April 2025 | 12:48 WIB
Polisi meringkus 19 orang remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Kampung Gusti Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya ketiga remaja itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut," katanya.

Load More