Menurut dia, kerja sama ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penagihan langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola.
Arif mengatakan bahwa skema baru ini tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum.
Pada peraturan tersebut, kata Arif, penghuni apartemen masuk kelompok K-III dengan artian jika pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m3. Akan tetapi ketika penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya Rp12.500 per m3.
Sebelum ada PKS ini, sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen dengan menggunakan master meter.
Hal ini kerap menimbulkan keluhan dari warga karena tarif yang dikenakan dianggap tidak mencerminkan pemakaian riil masing-masing unit.
"Bagi penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air berada di bawah 10 meter kubik. Maka tarifnya tidak berubah, tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga (setelah adanya PKS)," kata dia.
Arief menambahkan, kebijakan ini juga mendukung prinsip keadilan sosial dengan tetap menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk dalam rencana ekspansi penyediaan layanan air bersih untuk 1 juta pelanggan tambahan.
Ia menegaskan bahwa skema ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum.
Kerja sama ini akan diterapkan secara bertahap di sekitar 200 apartemen di Jakarta yang saat ini terdaftar dalam layanan PAM Jaya.
Baca Juga: Jakarta Bebas Krisis Air? Gubernur Pramono Percepat Target Air Bersih 100 Persen di Tahun 2029
Sementara itu, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena termasuk dalam kategori non-hunian.
Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tagihan air di apartemen dapat meningkat, sekaligus mendorong kesadaran pemakaian air secara bijak di kalangan warga ibu kota.
Berita Terkait
-
Jakarta Bebas Krisis Air? Gubernur Pramono Percepat Target Air Bersih 100 Persen di Tahun 2029
-
40 Tahun Konsumsi Air Asin, Jaringan Air Perpipaan Akhirnya Tersambung ke Bambu Kuning Jakut
-
Diduga Bunuh Diri, Pria Lompat dari Lantai 36 Apartemen Ciputra Internasional Cengkareng
-
DPRD DKI Minta Warga Mampu Tak Dapat Subsidi Air, Hanya untuk Rakyat Kecil
-
Kualitas Air PAM Jaya Diklaim Terbaik, Cakupan Layanan Terus Ditingkatkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Purbaya Mau Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako?
-
Cek Fakta: Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah China Resmi Tutup Pintu untuk Wisatawan Israel?
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya