Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 20 Mei 2025 | 12:39 WIB
Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah, Kota Tangerang, Provinsi Banten disetop lantaran tak berizin. [IST/Dok Pemkot Tangerang]

Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi: Operator telekomunikasi harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan izin penggunaan spektrum frekuensi yang diperlukan untuk operasional BTS.

Koordinasi dengan Instansi Terkait: Pembangunan menara mungkin memerlukan koordinasi dengan instansi lain seperti PLN untuk penyediaan listrik atau Kementerian Perhubungan jika menara terletak di dekat jalur transportasi.

Pemohon dapat mengajukan permohonan izin melalui sistem perizinan online Kota Tangerang di perizinanonline.tangerangkota.go.id. Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dengan memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku, pembangunan menara BTS di Kota Tangerang dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, sehingga mendukung pengembangan infrastruktur telekomunikasi yang aman dan tertata.

Baca Juga: Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Load More