4. Pemohon dan pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah
5. Melengkapi dokumen persyaratan KPR BTN Sejahtera FLPP
6. Pemohon dan pasangan (Suami/istri) belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan Pembangunan rumah swadaya
Ketentuan Besaran Penghasilan
1. Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi
Penghasilan Tidak Kawin : Rp 8.500.000
Penghasilan Kawin : Rp 10.000.000
Penghasilan Satu orang peserta : Rp 10.000.000
2. Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB
Baca Juga: Inspirasi Desain Kamar Mandi Warna Cream, Hangat Dan Tampak Selalu Bersih
Penghasilan Tidak Kawin : Rp 9.000.000
Penghasilan Kawin : Rp 11.000.000
Penghasilan Satu orang peserta : Rp 11.000.000
3. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya
Penghasilan Tidak Kawin : Rp 10.500.000
Penghasilan Kawin : Rp 12.000.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas