SuaraJakarta.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
“Inovasi ini kami dorong agar proses permohonan indikasi geografis menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa mengurangi akurasi penilaian. DJKI terus bertransformasi untuk menghadirkan layanan berbasis digital demi mendukung kemajuan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Kamis, 3 Juli 2025.
Sebelum melaksanakan pemeriksaan substantif secara daring ini, DJKI terlebih dahulu menyelenggarakan konsultasi teknis dengan pemohon untuk menyempurnakan dokumen deskripsi indikasi geografis. Kemudian, kantor wilayah bersama dinas terkait melakukan tinjauan lapangan serta mengisi formulir yang telah disiapkan secara digital oleh DJKI. Data tersebut yang akan menjadi bahan evaluasi pada rapat verifikasi.
Selanjutnya, rapat verifikasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom dan dihadiri oleh pemohon, Tim Pemeriksa Substantif, pemerintah daerah terkait, kantor wilayah, serta Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN) yang bertugas. Pada kesempatan ini, pemohon memaparkan keunggulan produknya, kemudian diverifikasi oleh tim pemeriksa berdasarkan hasil tinjauan dan dokumen pendukung. TAIN dan tim pemeriksa substantif juga dapat melakukan diskusi terbuka dengan pemohon.
Lebih lanjut, materi substantif meliputi paparan PowerPoint, dokumen deskripsi, form hasil pemeriksaan, serta data pendukung lain seperti peta, foto, skema produksi, dan hasil uji laboratorium harus dikirimkan ke email indikasi.geografis@dgip.go.id paling lambat satu minggu sebelum jadwal presentasi yang sudah ditentukan.
Proses pemeriksaan substantif indikasi geografis secara daring ini meliputi sejumlah aspek penting, antara lain kepemilikan indikasi geografis, nama produk dan wilayah, karakteristik dan kualitas, proses produksi, serta faktor lingkungan geografis dan tradisi budaya. Kualitas produk yang didaftarkan akan ditelaah secara mendalam dengan membandingkan keunggulan produk daerah dengan produk serupa dari wilayah lain.
Razilu mengingatkan, permohonan produk hasil alam atau peternakan, perlu dilengkapi hasil uji laboratorium secara organoleptik untuk menegaskan ciri khasnya. Sementara itu, produk kerajinan dan hasil industri, pemeriksaan menekankan pada karakteristik fisik seperti warna, tekstur, dan tampilan. DJKI telah mengatur format dan kerangka paparan agar proses lebih sistematis dan seragam.
Hasil rapat verifikasi ini akan menjadi dasar TAIN untuk merekomendasikan pendaftaran indikasi geografis, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan luring lebih lanjut. Keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Hukum untuk penetapan akhir berupa penerbitan sertifikat atau surat penolakan.
Menurut Razilu, model pemeriksaan daring ini juga memberikan ruang kolaborasi antara pusat dan daerah dalam pelindungan kekayaan intelektual. DJKI ingin memastikan bahwa setiap potensi lokal terlindungi dan diakui secara sah, tanpa terhambat kendala geografis atau administratif.
Baca Juga: Kopra by Mandiri: Strategi Bank Mandiri Bangun Ekosistem Digital Wholesale yang Terintegrasi
“Ke depan, kami berharap inovasi ini semakin memudahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah, untuk mendapatkan pelindungan hukum atas produk unggulannya. Pemeriksaan substantif secara daring adalah bentuk komitmen kami dalam memperluas akses layanan kekayaan intelektual yang cepat, andal, dan inklusif,” tutup Razilu. ***
Berita Terkait
-
Kopra by Mandiri: Strategi Bank Mandiri Bangun Ekosistem Digital Wholesale yang Terintegrasi
-
Dorong UMKM, BNI Gandeng Kementerian UMKM Perluas Layanan Keuangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Sedap! Bank Mandiri Perkuat Jaringan dan Layanan Digital untuk Solusi Transaksi Nasabah
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu