SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerapkan strategi ganda dalam menangani vandalisme. Di satu sisi, ancaman sanksi pidana dan denda tegas disiapkan bagi para pelaku.
Di sisi lain, ruang berekspresi bagi pelaku vandalisme yang legal disediakan untuk menyalurkan kreativitas anak muda agar tidak merusak fasilitas publik.
Pemkot Tangerang tidak lagi hanya mengandalkan sanksi untuk memberantas aksi vandalisme dan perusakan fasilitas umum.
Sembari menegaskan ancaman hukuman kurungan dan denda puluhan juta rupiah bagi pelaku vandalisme, Pemkot secara bersamaan membuka pintu bagi para pemuda kreatif untuk menyalurkan ekspresinya secara positif melalui ruang-ruang mural yang telah disiapkan secara resmi.
Aksi vandalisme yang merusak keindahan kota mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atauDisbudpar Kota Tangerang untuk mengambil sikap tegas.
Kepala Disbudpar, Boyke Urif Hermawan, menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan ruang publik. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, pelaku dapat dijerat sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
"Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota," kata Boyke dilansir dari ANTARA, Jumat 11 Juli 2025.
Meski demikian, pemerintah menyadari di balik aksi tersebut, terdapat dorongan untuk berekspresi. Karenanya, penegakan hukum diimbangi dengan solusi yang konstruktif.
"Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum," Papar Boyke.
Baca Juga: Wakil Bupati Tangerang Buka Suara Soal Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana Bos Rp878 Juta
Sejalan dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan pihaknya telah meningkatkan patroli di titik-titik rawan seperti taman kota, halte, dan jembatan penyeberangan.
Namun, upaya represif ini didukung oleh langkah-langkah edukatif, termasuk kampanye publik dan penyediaan wadah legal bagi seniman mural.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, Pemkot juga mengajak partisipasi aktif dari masyarakat.
Boyke mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan perusakan yang mereka saksikan.
"Jangan ragu melapor jika menemukan orang-orang yang tak bertanggung jawab melalukan aksi vandalisme di ruang publik. Bisa hubungi 112 atau aplikasi LAKSA," ujarnya.
Pada akhirnya, perang melawan vandalisme ini dipandang sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan warganya.
Berita Terkait
-
Wakil Bupati Tangerang Buka Suara Soal Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana Bos Rp878 Juta
-
Temuan BPK Soal Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Jadi Sorotan Fraksi PKS
-
Skandal Dana BOS Rp878 Juta di 7 Sekolah Kabupaten Tangerang Jadi Temuan BPK
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Sungai Cirarab meluap, Empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Gus Ipul hingga Khofifah Hadiri Pleno Penunjukan Pj Ketum, Gus Yahya Melawan
-
Cek Fakta: Viral Gaji Guru Setara DPR, Benarkah Menteri Keuangan Purbaya Mengusulkan Itu?
-
10 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan di Bawah Rp1,5 Juta, Bikin Kantong Tetap Aman
-
Cek Fakta: Benarkah BRIN Tunjuk Joko Widodo Jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana?