SuaraJakarta.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau para pelaku usaha yang hendak rebranding untuk melakukan penelusuran merek di pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) terlebih dahulu. Langkah ini penting supaya mereka tidak menggunakan merek yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan yang telah terdaftar sebelumnya.
Dalam wawancara di Gedung DJKI, pada Selasa, 22 Juli 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, merek bukan hanya sekedar nama usaha, tetapi merupakan bagian dari identitas yang dapat dilindungi oleh hukum. Oleh sebab itu, penelusuran merek merupakan langkah awal yang sangat penting dalam strategi pembangunan merek usaha.
“Banyak pelaku usaha yang ingin rebranding, langsung mengganti nama atau logo bisnisnya tanpa mengecek terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain atau belum. Ketidaktahuan dan kelalaian ini bisa menimbulkan kerugian bagi bisnisnya,” ujar Razilu.
Dalam beberapa kasus, penggunaan merek yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar dapat berujung pada gugatan hukum, pembatalan merek, atau kewajiban ganti rugi. Hal ini tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga dapat merusak reputasi bisnis.
“Rebranding harus dilakukan secara hati-hati dan strategis. Jangan sampai niat untuk memperkuat citra usaha justru membuat bisnis kita terjerat masalah hukum karena kelalaian dalam memeriksa kekayaan intelektualnya, dalam hal ini merek,” tegas Razilu.
Oleh sebab itu, DJKI menyediakan pangkalan data kekayaan intelektual yang tersedia secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat umum melalui laman dgip.go.id. Fitur ini telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan tujuan mempercepat proses penelusuran kekayaan intelektual (KI) sebelum pemohon mengajukan permohonannya ke DJKI.
“Melalui penelusuran merek di PDKI, pelaku usaha dapat dengan mudah mencari informasi terkait status pendaftaran merek, pemiliknya, dan jenis barang atau jasa yang dilindungi. Ini adalah alat penting untuk pengambilan keputusan yang cerdas dalam membangun identitas usaha,” terang Razilu.
Lebih lanjut, DJKI juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ingin memahami lebih dalam terkait proses penelusuran dan pendaftaran merek. Layanan ini tersedia di jam kerja melalui livechat di dgip.go.id, email halodjki@dgip.go.id, dan call center 152.
DJKI juga bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang pentingnya pelindungan merek dan kekayaan intelektual lainnya di berbagai daerah, khususnya menyasar pelaku usaha dan komunitas kreatif.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa merek bukan hanya simbol dagang, tetapi aset intelektual yang bernilai. Pelindungannya bukan hanya soal hukum, tapi juga investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis yang telah susah payah dibangun,” pungkas Razilu.***
Berita Terkait
-
Tips Anti Boncos Memilih Granit untuk Teras Minimalis Agar Tak Menyesal
-
5 Merek Granit Terbaik untuk Teras Rumah Minimalis: Elegan, Kuat, dan Tahan Cuaca
-
6 Rekomendasi Merek Pakaian Dalam Pria Populer di Indonesia, Bisa Dibeli di Tokopedia dan Shopee
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Proses Pendaftaran Logo Timnas Indonesia oleh PSSI dan Erspo Sesuai Ketentuan Hukum
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI