SuaraJakarta.id - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua mengonfirmasi bahwa benar terdapat permohonan pendaftaran logo (merek) yang diajukan ke DJKI dengan nomor permohonan DID2024006041 di kelas 25 pada tanggal 19 Desember 2023.
Logo ini merupakan emblem, yang dibuat untuk ditempelkan pada seragam Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.
"Permohonan merek diajukan oleh Muhammad Sadad (Erspo) dan Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia (PSSI). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Kurniaman.
Permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan pelindungan hukum meskipun tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Pelindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, serta dapat diperpanjang.
Baca Juga: Aksi Elkan Baggott Bobol Gawang Fulham Jadi Sorotan Media Vietnam, Bilang Begini
Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan bahwa dalam permohonan nomor DID2024006041, pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara, tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara. Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara.
Perlu diketahui bahwa gambar Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersey) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.
“Setiap pihak dapat menggunakan lambang negara jika telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” lanjutnya.
Mekanisme Pendaftaran Merek
Proses pendaftaran merek di DJKI dilakukan secara daring melalui laman merek.dgip.go.id dengan melampirkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini meliputi tahapan mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga pendaftaran dan penerbitan sertifikat merek.
Baca Juga: Sebelum Elkan Baggott, Dua Pemain Timnas Indonesia Ini Lebih Dulu Bobol Gawang Fulham
Pemohon pendaftaran merek yang bersifat perorangan dapat mendaftarkan logo sebagai elemen merek selama elemen merek tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku, antara lain bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat; dan memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas produk seperti yang tertuang pada Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berita Terkait
-
3 Statistik Timnas Indonesia yang Bikin Lawan Panas Dingin Selama Piala Asia U-17 2025
-
Ragnar Oratmangoen Disemprot Ngobrol dengan Cewek Berhijab: Istri Lo Marah Loh!
-
Resmi! Timnas Indonesia Hadir di eFootball: Era Baru Sepak Bola Digital Dimulai
-
Penyerang Timnas Indonesia U-17 Tak Sabar Mau Bantai Afghanistandi Piala Asia U-17 2025
-
Lakukan Rotasi, 4 Pemain Timnas Indonesia U-17 Ini Diprediksi Main Lawan Afghanistan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI
-
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini