SuaraJakarta.id - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua mengonfirmasi bahwa benar terdapat permohonan pendaftaran logo (merek) yang diajukan ke DJKI dengan nomor permohonan DID2024006041 di kelas 25 pada tanggal 19 Desember 2023.
Logo ini merupakan emblem, yang dibuat untuk ditempelkan pada seragam Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.
"Permohonan merek diajukan oleh Muhammad Sadad (Erspo) dan Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia (PSSI). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Kurniaman.
Permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan pelindungan hukum meskipun tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Pelindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, serta dapat diperpanjang.
Baca Juga: Aksi Elkan Baggott Bobol Gawang Fulham Jadi Sorotan Media Vietnam, Bilang Begini
Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan bahwa dalam permohonan nomor DID2024006041, pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara, tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara. Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara.
Perlu diketahui bahwa gambar Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersey) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.
“Setiap pihak dapat menggunakan lambang negara jika telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” lanjutnya.
Mekanisme Pendaftaran Merek
Proses pendaftaran merek di DJKI dilakukan secara daring melalui laman merek.dgip.go.id dengan melampirkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini meliputi tahapan mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga pendaftaran dan penerbitan sertifikat merek.
Baca Juga: Sebelum Elkan Baggott, Dua Pemain Timnas Indonesia Ini Lebih Dulu Bobol Gawang Fulham
Pemohon pendaftaran merek yang bersifat perorangan dapat mendaftarkan logo sebagai elemen merek selama elemen merek tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku, antara lain bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat; dan memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas produk seperti yang tertuang pada Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berdasarkan undang-undang tersebut, proses pendaftaran merek memerlukan waktu sekitar tujuh hingga delapan bulan dari pengajuan permohonan hingga mereknya terdaftar.
Berita Terkait
-
Pelatih Bersyukur Timnas Futsal Putri Indonesia Raih Posisi Ketiga Piala AFF 2024
-
Jadwal Pemain Abroad Timnas Indonesia Pekan Ini: Ole Romeny vs Calvin Verdonk
-
Marselino Ferdinan Sudah Putus dengan Nadia Raysa
-
Bikin Penasaran, Siapa Pacar Rizky Ridho? Setia Dampingi Bek Timnas Lebih dari 7 Tahun Tapi Jarang Terekspos
-
Here We Go! Elkan Baggott Muncul Kasih Kode ke Marselino Ferdinan Usai Timnas Indonesia Gilas Arab Saudi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan