SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) transparan terkait isu dugaan beras oplosan yang melibatkan salah satu BUMD DKI Jakarta berinisial FS.
“Jadi secara prinsip, kebetulan sebelum saya sampai di Jakarta saya berkomunikasi dengan Menteri Pertanian. Apapun yang menjadi arahan dan sekaligus temuan, maka saya bilang tidak boleh ditutup-tutupi," ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 23 Juli 2025.
Pramono menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
Sebab, kata Pramono, keterbukaan menjadi hal yang penting dalam kasus ini.
"Karena memang FS ini kan salah satu yang kemudian menjaga harga di Jakarta. Dan saya berkepentingan bertanggung jawab untuk itu," kata Pramono.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil jika dugaan tersebut terbukti, Pramono mengatakan hal itu akan bergantung pada keputusan aparat penegak hukum.
“Ya itu nanti aparat penegak hukumnya. Saya tidak mau ikut campur urusan itu,” kata Pramono.
Kementan telah mengungkapkan bahwa sejumlah merek beras tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim juga sempat mengatakan bahwa Pemprov Jakarta akan menunggu hasil investigasi dari pihak berwenang.
Terkait temuan beras milik FS yang disebut tidak sesuai dengan mutu premium dari Kementan.
Baca Juga: 4 Anak Jadi Korban Jiwa Kebakaran Tebet, Rano Karno Pastikan Bantuan dan Pemakaman Korban
"Kita tunggu nanti pengumuman dari pihak yang berwajib ya. Karena sepengetahuan kami, sekarang kasusnya ada di Bareskrim," kata Chico.
Chico juga menjelaskan bahwa operasional FS akan tetap berjalan normal. Meski kini dalam pemeriksaan soal dugaan praktik pengoplosan beras.
Kejagung Masih Pelajari
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari dahulu kasus beras oplosan. Sebagai langkah awal menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas pengoplos beras.
“Dalam hal ini, kami akan pelajari dahulu, dikaji dahulu masuk ke ranah mana. ‘Kan bisa saja itu (kasus beras oplosan) masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau itu tindak pidana umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Kejaksaan, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan satuan kerja lain, seperti dengan Polri, Kementerian Pertanian (Kementan) maupun pihak-pihak terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan