SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) transparan terkait isu dugaan beras oplosan yang melibatkan salah satu BUMD DKI Jakarta berinisial FS.
“Jadi secara prinsip, kebetulan sebelum saya sampai di Jakarta saya berkomunikasi dengan Menteri Pertanian. Apapun yang menjadi arahan dan sekaligus temuan, maka saya bilang tidak boleh ditutup-tutupi," ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 23 Juli 2025.
Pramono menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
Sebab, kata Pramono, keterbukaan menjadi hal yang penting dalam kasus ini.
"Karena memang FS ini kan salah satu yang kemudian menjaga harga di Jakarta. Dan saya berkepentingan bertanggung jawab untuk itu," kata Pramono.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil jika dugaan tersebut terbukti, Pramono mengatakan hal itu akan bergantung pada keputusan aparat penegak hukum.
“Ya itu nanti aparat penegak hukumnya. Saya tidak mau ikut campur urusan itu,” kata Pramono.
Kementan telah mengungkapkan bahwa sejumlah merek beras tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim juga sempat mengatakan bahwa Pemprov Jakarta akan menunggu hasil investigasi dari pihak berwenang.
Terkait temuan beras milik FS yang disebut tidak sesuai dengan mutu premium dari Kementan.
Baca Juga: 4 Anak Jadi Korban Jiwa Kebakaran Tebet, Rano Karno Pastikan Bantuan dan Pemakaman Korban
"Kita tunggu nanti pengumuman dari pihak yang berwajib ya. Karena sepengetahuan kami, sekarang kasusnya ada di Bareskrim," kata Chico.
Chico juga menjelaskan bahwa operasional FS akan tetap berjalan normal. Meski kini dalam pemeriksaan soal dugaan praktik pengoplosan beras.
Kejagung Masih Pelajari
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari dahulu kasus beras oplosan. Sebagai langkah awal menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas pengoplos beras.
“Dalam hal ini, kami akan pelajari dahulu, dikaji dahulu masuk ke ranah mana. ‘Kan bisa saja itu (kasus beras oplosan) masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau itu tindak pidana umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Kejaksaan, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan satuan kerja lain, seperti dengan Polri, Kementerian Pertanian (Kementan) maupun pihak-pihak terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta