SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pintu bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam barisan pemadam kebakaran.
Sebanyak 1.000 lowongan dibuka untuk mengisi posisi petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang saat ini sangat dibutuhkan.
Kekurangan personel menjadi alasan utama di balik rekrutmen besar-besaran ini.
Saat ini, Jakarta hanya memiliki 4.000 petugas Damkar, angka yang masih jauh dari ideal untuk melindungi 276 kelurahan di ibu kota.
Idealnya, Jakarta membutuhkan sekitar 10.000 hingga 11.000 personel untuk memberikan pelayanan yang optimal.
Namun, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat pemenuhan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 1.000 formasi tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa rekrutmen ini terbuka untuk umum. Meski demikian, ia memberikan catatan khusus bagi para pendaftar.
"Ya tentunya prioritas utama adalah warga Jakarta. Tetapi Jakarta ini kan kota terbuka, enggak boleh kemudian membatasi siapa pun. Kalau ditanya siapa yang utama? Ya warga Jakarta," kata Pramono di Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tubagus Angke: Nyalip Bus, Kepala Pria Dilindas Ban
Kesempatan untuk mendaftar menjadi pahlawan ibu kota ini dibuka selama tiga hari, mulai Selasa (12/8) hingga Kamis (14/8).
Pendaftaran akan dilaksanakan secara daring (online) melalui laman resmi yang ditunjuk di masing-masing kota administrasi Jakarta.
"Pendaftaran terbuka, karena Jakarta ini kota terbuka. Tapi soal seleksi akan dilakukan secara profesional dan transparan," ujar Pramono.
Bagi Anda yang terpanggil untuk mengabdi, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pendidikan minimal lulusan SLTA atau sederajat
- Tinggi badan minimal 165 cm.
- Lulus tes fisik yang akan diselenggarakan bekerja sama dengan Pangdam Jaya.
Persyaratan fisik dan mental yang prima menjadi kunci, mengingat tugas berat yang akan diemban.
Tugas Mulia Seorang Petugas Damkar
Menjadi seorang petugas pemadam kebakaran bukan sekadar tentang memadamkan api.
Profesi ini merupakan jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tugas utama melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 1, lingkup tugas seorang pemadam kebakaran sangat luas, mencakup:
- Pencegahan dan pengendalian kebakaran.
- Pemadaman kebakaran.
- Penyelamatan jiwa dan harta benda.
- Pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.
- Penanganan bahan berbahaya dan beracun.
Dengan tugas yang mulia dan penuh tantangan, Pemprov DKI Jakarta mengundang para calon pemberani untuk menjadi bagian dari solusi dan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Loker Damkar Jakarta 2025: Gaji Rp6,4 Juta, Lulusan SMA/SMK Merapat! Ini Syaratnya
-
Jakarta Memanggil, Seribu Lowongan Kerja Petugas Damkar DKI, Ini Syarat Dan Formasinya
-
Senyum Suntoro Merekah; Dari Pikap yang Bikin Lelah ke Hilux Rangga yang Bikin Betah
-
Skandal Hotel Puncak: 4 Hotel Bintang 3 Disegel karena Limbah yang Sembarangan Buang
-
Jakarta Dorong Lembaga Adat Betawi, Apa Tujuannya?