SuaraJakarta.id - Bagi warga Daerah Khusus Ibukota Jakarta, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara rutin menyediakan fasilitas ini di berbagai titik strategis.
- Lokasi: Mall Grand Cakung (Jaktim), Universitas Trilogi (Jaksel), LTC Glodok dan Mall Ciputra (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).
- Layanan: Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
- Biaya: Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, di luar
Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, layanan SIM Keliling kembali hadir di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta.
Kehadiran di berbagai wilayah ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat secara efisien.
Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Jakarta
Jam operasional untuk semua lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini telah ditetapkan, dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 14.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean.
Berikut adalah 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobi Depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Barat: Lobi Utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Pusat Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut untuk memperlancar proses perpanjangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM lama yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Bukti Cek Kesehatan yang bisa dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.
- Bukti Hasil Tes Psikologi yang juga sering kali disediakan di dekat lokasi layanan.
- Formulir Permohonan yang akan diisi di lokasi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya, perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000.
Penting untuk dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk kedua tes pendukung tersebut, yang besarannya dapat bervariasi.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
7 Fakta Terbaru Pramugari Gadungan Batik Air, Terbongkar di Pesawat hingga Minta Maaf
-
Cek Fakta: Klaim Presiden Sementara Venezuela Tegaskan Bakal Lawan AS, Ini Faktanya
-
Harga Avanza, Xpander, dan Stargazer Bekas di 2026: Siapa Paling Jatuh?
-
Terungkap, Alasan di Balik Aksi Perempuan Palembang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air
-
Filter Air Toren untuk Rumahan: Rekomendasi Terbaik 2026 Agar Air Selalu Jernih