- Polisi Hentikan Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang
- Tersangka Pembunuhan Anak Pondok Pinang Wafat Setelah 7 Hari Dirawat
- Polisi Masih Komunikasi dengan Keluarga Pelaku Kasus Pembunuhan Anak
SuaraJakarta.id - Kepolisian menghentikan kasus sopir inisial SB yang melakukan pembunuhan terhadap seorang anak inisial RAS (11) di Jalan Haji Muhi VIII, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena pelaku meninggal dunia.
"Dalam proses penyidikan ini kita hentikan karena dengan alasan demi hukum, tersangkanya meninggal dunia," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Harnas Prihandito kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 8 September 2025.
Harnas menegaskan, penghentian penyidikan kasus tersebut mengikuti hukum yang berlaku.
Pelaku yang mengalami luka di leher telah dirawat selama enam hingga tujuh hari secara intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Luka tersebut didapat karena dia melukai dirinya sendiri usai kejadian.
Hingga akhirnya, pelaku dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (6/9) lalu.
"Pelaku sudah kurang lebih enam sampai tujuh hari perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati dan dinyatakan meninggal dunia pada dua hari yang lalu," katanya.
Hingga kini, Kepolisian masih terus melakukan komunikasi dengan keluarga pelaku yang belum memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut.
Polisi mengamankan sopir yang melakukan pembunuhan terhadap seorang anak di Jalan Haji Muhi VIII, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, pada Sabtu (30/8) pagi.
Baca Juga: Sadis! Wanita Diborgol, Diperkosa, dan Dibunuh Gara-Gara Tagih Utang Rp1,1 Juta
Sebelumnya, viral sebuah video pada akun media sosial Instagram @infopondokpinang yang memperlihatkan sejumlah warga mengerumuni sebuah rumah.
Tak lama kemudian, sejumlah personel Kepolisian terlihat memasukkan kantong berisikan jenazah ke dalam mobil untuk diperiksa.
Berdasarkan keterangan pada unggahan tersebut, seorang anak diketahui dibunuh oleh pelaku yang diduga sopir korban selama tiga tahun.
Pembunuhan itu dilakukan di depan orang tua korban.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya