SuaraJakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membongkar 15 bangunan liar di bawah jembatan Bangunan Hikmat (BH) 304 Km 80+361 serta di sepanjang jalur kereta api petak jalan antara Stasiun Rangkasbitung (Lebak) – Stasiun Jambu Baru (Serang), Banten.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan di Jakarta, Kamis, menyampaikan 15 bangunan liar yang dibongkar tersebut terdiri dari empat bangunan permanen dan 11 bangunan semi permanen, dengan luas area terdampak mencapai 2.850 meter persegi (m2) dan panjang lahan sekitar 200 meter.
Pembongkaran dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi aset negara dari penggunaan yang tidak semestinya.
“Lahan jalur kereta api merupakan aset vital yang harus steril dari bangunan liar. Keberadaan bangunan liar di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan operasional perjalanan KA sekaligus melanggar aturan perundangan," kata Ixfan.
Adapun pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalur rel tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA.
Dengan demikian, jalur kereta api dapat kembali berfungsi dengan aman dan optimal, serta mencegah terjadinya risiko gangguan perjalanan maupun potensi kecelakaan.
Ixfan menyampaikan, pembongkaran dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta, dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, disaksikan Asisten Daerah I Kabupaten Lebak Alkadri, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Sosial, Camat, dan Lurah Cijoro Lebak beserta jajaran terkait.
Kegiatan juga mendapat dukungan personel gabungan dari Polri, Koramil, Marinir, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur kewilayahan lainnya.
Baca Juga: Jadi Sarang Prostitusi dan Miras, Bangunan Liar di Setu Tangsel Dibongkar
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mendirikan bangunan liar maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros