SuaraJakarta.id - Program bantuan pemerintah di bidang pendidikan tinggi saat ini dikenal dengan nama Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau yang dikenal dengan singkatan KIP Kuliah 2025.
Ini adalah bantuan yang ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk penyandang disalibilitas, mahasiswa afirmasi (Papua, 3T, atau anak TKI), serta mahasiswa terdampak bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
KIP Kuliah 2025 dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi mahasiswa Indonesia yang memiliki prestasi akademik baik, tetapi terkendala masalah ekonomi.
Ini merupakan program dari Bidikmisi (2010) ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang merata serta berkualitas.
Program ini bertujuan untuk memastikan dukungan pendidikan tinggi bisa tepat sasaran, diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2025
Pihak-pihak yang berhak menerima KIP Kuliah 2025 adalah mahasiswa yang sudah mlalui proses verifikasi perguruan tinggi.
Prioritas diberikan kepada mahasiswa yang paling membutuhkan. Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2025:
Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN atau PTS, pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Mempunyai potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025
Prioritas penerima KIP Kuliah 2025 ditentukan sesuai urutan tertentu agar bantuan bisa tepat sasaran serta untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menerima benar-benar membutuhkan dukungan tersebut.
Berikut persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2025.
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding