SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tersalurkan hari ini, Kamis (27/6/2024). Pencairan dana bantuan pendidikan ini sempat dijanjikan Rabu (26/6/2024) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi kepada para pendaftar secara menyeluruh. Total penerimanya ditetapkan sebanyak 15.649 mahasiswa.
“Setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar, maka telah ditetapkan sebanyak 15.649 penerima KJMU pada Tahap I Tahun 2024," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
"Bagi penerima yang baru terdaftar KJMU Tahap I Tahun 2024, memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, KJMU merupakan program strategis daerah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai tepat waktu.
Ia pun menyatakan pihaknya bakal mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran, sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat DKI Jakarta.
Program bantuan sosial KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini, terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.
Pendistribusian KJMU, kata Budi, dilakukan dengan sangat selektif. Penerima KJMU merupakan warga yang sangat membutuhkan, tetapi juga harus memiliki etos belajar tinggi, sehingga meraih masa depan yang lebih baik.
"Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester dari KJMU, diharapkan penerima dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik,” pungkas Budi.
Adapun dana KJMU tersebut digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan mahasiswa KJMU, yaitu:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2. Biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa:
a. Biaya buku
b. Makanan bergizi
c. Transportasi
d. Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya
Berita Terkait
-
Dipanggil Disdik DKI, Lima Bocah Ejek Anak Palestina Menyesal Sampai Ngangis Kejer
-
Disdik DKI: Siswa SMPN 73 Tebet Tak Berniat Loncat Dari Gedung Sekolah, Tapi Jatuh Terpeleset
-
Disdik DKI Dalami Dugaan Perundungan Ke Siswa Lompat Dari Gedung SMPN 73 Tebet
-
Cegah Siasat Siswa Titipan, Disdik DKI Bakal Cek KK Saat PPDB
-
Masyarakat DKI Jakarta Diminta Tidak Mudah Terprovokasi Terkait Pencabutan KJMU
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Dapat Uang Gratis Semudah Goyang HP? Kupas Tuntas DANA Kaget & Link Aktifnya
-
12 Tips Jitu Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang
-
Jakarta Utara Terancam Tenggelam? Tanggul Raksasa Dibangun, Ini Kata Wagub
-
10 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Setelah Banyak Makan Daging Kurban
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!