SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tersalurkan hari ini, Kamis (27/6/2024). Pencairan dana bantuan pendidikan ini sempat dijanjikan Rabu (26/6/2024) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi kepada para pendaftar secara menyeluruh. Total penerimanya ditetapkan sebanyak 15.649 mahasiswa.
“Setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar, maka telah ditetapkan sebanyak 15.649 penerima KJMU pada Tahap I Tahun 2024," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
"Bagi penerima yang baru terdaftar KJMU Tahap I Tahun 2024, memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, KJMU merupakan program strategis daerah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai tepat waktu.
Ia pun menyatakan pihaknya bakal mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran, sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat DKI Jakarta.
Program bantuan sosial KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini, terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.
Pendistribusian KJMU, kata Budi, dilakukan dengan sangat selektif. Penerima KJMU merupakan warga yang sangat membutuhkan, tetapi juga harus memiliki etos belajar tinggi, sehingga meraih masa depan yang lebih baik.
"Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester dari KJMU, diharapkan penerima dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik,” pungkas Budi.
Adapun dana KJMU tersebut digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan mahasiswa KJMU, yaitu:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2. Biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa:
a. Biaya buku
b. Makanan bergizi
c. Transportasi
d. Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya
Berita Terkait
-
Dipanggil Disdik DKI, Lima Bocah Ejek Anak Palestina Menyesal Sampai Ngangis Kejer
-
Disdik DKI: Siswa SMPN 73 Tebet Tak Berniat Loncat Dari Gedung Sekolah, Tapi Jatuh Terpeleset
-
Disdik DKI Dalami Dugaan Perundungan Ke Siswa Lompat Dari Gedung SMPN 73 Tebet
-
Cegah Siasat Siswa Titipan, Disdik DKI Bakal Cek KK Saat PPDB
-
Masyarakat DKI Jakarta Diminta Tidak Mudah Terprovokasi Terkait Pencabutan KJMU
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Si 'Koboy' Purbaya Dinilai Akan Jadi Menteri Keuangan Yang Langgeng di Era Prabowo
-
Sumpah Pemuda Berkah: Klaim DANA Kaget Gratis Hari Ini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket